masukkan script iklan disini
Pontianak, FaktaKu.id — Satu bulan telah berlalu sejak kecelakaan tragis di Proyek Perkuatan Tebing Drainase Utama Sungai Itik yang merenggut satu nyawa. Dalam sistem hukum Indonesia, hilangnya nyawa warga negara pada proyek pemerintah selalu menimbulkan konsekuensi yuridis yang tidak dapat diabaikan. Sebab, keselamatan publik adalah mandat konstitusional, bukan preferensi administratif. Ketika peristiwa fatal terjadi di ruang publik, maka seluruh proses, prosedur, dan standar keselamatan wajib diuji secara hukum, ilmiah, dan faktual.
Media FaktaKu melakukan penelusuran lapangan dan meminta klarifikasi resmi dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak. Setelah menerima surat balasan tertanggal 20 November 2025, FaktaKu mencoba meminta penjelasan langsung dengan mendatangi kantor BWSK I. Namun petugas menyampaikan bahwa Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I, Rusly Effendi Hartono, SE., ST., MT., tidak berada di kantor.
Surat resmi yang diterima FaktaKu menyatakan bahwa seluruh standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diterapkan di lokasi proyek mulai dari pemasangan rambu, pengaturan lalu lintas, penutupan sebagian ruas jalan, hingga penerangan memadai pada saat kejadian. Namun pernyataan tersebut tidak disertai bukti teknis apa pun, seperti dokumentasi visual saat kejadian, Berita Acara penutupan jalan, daftar petugas penjagaan, SOP parkir alat berat, atau laporan inspeksi harian K3. Dalam metodologi investigatif maupun standar akademik keselamatan konstruksi, klaim tanpa bukti tidak memiliki validitas empiris dan tidak dapat diuji.
Fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Warga sekitar menyampaikan bahwa pada waktu kejadian, area proyek berada dalam kondisi gelap, minim penanda, dan terdapat kendaraan proyek yang terparkir tanpa penerangan. Salah satu warga menyatakan bahwa kendaraan korban menabrak kendaraan material yang berada di area tanpa lampu peringatan. Pernyataan warga memang subjektif, namun konsistensi antar narasumber menjadikannya relevan sebagai data awal yang perlu diuji secara objektif.
Hasil observasi tim FaktaKu pada 31 Oktober 2025 memperlihatkan tidak adanya rambu peringatan, tidak ada pagar pembatas, dan tidak ada barikade keselamatan di sepanjang area kerja. Alat berat, tumpukan tiang pancang, serta material konstruksi ditemukan berada sangat dekat dengan badan jalan tanpa penanda pengamanan. Tepi jalan yang langsung berbatasan dengan sungai juga tidak dilengkapi pagar pengaman, dan sisa tanah galian dibiarkan menumpuk di bibir jalan. Secara akademis, kondisi lapangan ini tidak memenuhi indikator dasar mitigasi risiko sebagaimana diatur dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Secara hukum, keselamatan konstruksi bukan pilihan teknis, melainkan kewajiban yang ditetapkan secara tegas dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59, yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa konstruksi menerapkan SMKK. Ketentuan ini dipertegas dalam Permen PUPR No. 21 Tahun 2019, yang mengatur kewajiban pemasangan rambu, lampu peringatan, pagar pembatas, jalur aman, pengendalian risiko, dan dokumen pembuktian penerapan keselamatan yang harus tersedia sewaktu-waktu untuk audit.
Apabila penerapan standar keselamatan tidak dapat dibuktikan melalui dokumen teknis, maka aparat penegak hukum (APH) wajib melakukan penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur kelalaian konstruksi (negligence) sesuai ketentuan KUHP, UU Jasa Konstruksi, serta potensi delik administrasi dan perdata lainnya. Proses hukum bukan sekadar opsi, melainkan keharusan ketika telah terjadi kehilangan nyawa. Fakta adanya korban jiwa adalah peristiwa material yang secara yuridis memicu kewajiban negara untuk mengusut penyebab dan memastikan akuntabilitas.
Hingga berita ini ditulis, tidak terdapat bukti teknis yang mendukung pernyataan BWSK I Pontianak bahwa standar keselamatan telah diterapkan secara penuh. Dalam konteks akademik, tiadanya data justru merupakan data itu sendiri sebuah indikator bahwa terdapat celah transparansi yang harus dibuka.
Ketua Lembaga Anti Rasuah Indonesia (LEGARI), Agoes Hidayat, memberikan pandangan tegas terhadap situasi ini. Menurutnya, negara tidak boleh mengulur waktu dalam memberikan informasi ketika peristiwa menyangkut keselamatan publik telah terjadi. “Keselamatan publik tidak bisa dinegosiasikan. Ketika satu nyawa melayang, keterbukaan adalah bentuk penghormatan paling mendasar kepada korban. Dokumen teknis harus dibuka, bukan disembunyikan. Menghindari pertanyaan publik hanya memperlebar jurang ketidakpercayaan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa permintaan klarifikasi dari media adalah bagian dari fungsi kontrol publik yang dijamin oleh hukum dan tidak dapat dianggap sebagai tekanan.
Peristiwa kecelakaan di Proyek Sungai Itik adalah sebuah pengingat bahwa ruang publik bukan tempat eksperimen. Proyek pemerintah wajib tunduk pada asas kehati-hatian maksimal. Tanpa transparansi, kepercayaan publik sulit tumbuh. Tanpa bukti teknis, pernyataan sepihak keselamatan tidak memiliki dasar ilmiah maupun hukum. Dan ketika nyawa telah hilang, negara wajib memastikan proses hukum berjalan untuk mengungkap kebenaran apa adanya.
Jurnalis: AnFi



