-->

Iklan

Logo

MEDIA FAKTAKU.ID

"www.faktaku.id"
www.faktaku.id
www.faktaku.id

Proyek Jalan TPA Wonosari Rp400 Juta Diduga Bermasalah, LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan

26/11/2025, 15:54 WIB
Dilihat: ...
Last Updated 2025-11-27T05:30:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Singkawang, FaktaKu.id — Proyek pembangunan jalan menuju TPA Sampah di Jalan Wonosari Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, yang menelan anggaran APBD-P sebesar Rp400.000.000, kini memicu sorotan keras publik. Jalan yang baru rampung beberapa bulan lalu justru telah mengalami kerusakan dini, mulai dari pengelupasan aspal, penyusutan permukaan hingga retakan yang mengindikasikan pengerjaan tidak memenuhi standar teknis perkerasan jalan.


Temuan lapangan memperburuk dugaan tersebut. Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat keselamatan kerja (K3) yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak dalam pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya pasal mengenai keselamatan pekerja dan standar mutu pekerjaan. Tak hanya itu, pada lokasi proyek juga tidak ditemukan papan informasi proyek, sebuah bentuk pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan Permen PUPR No. 14/2020 yang mewajibkan badan publik memasang informasi kegiatan yang dibiayai uang negara sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas. Sebagai pihak yang dibayar menggunakan uang negara untuk memastikan kualitas, keselamatan, dan kepatuhan terhadap aturan, konsultan pengawas seharusnya menjadi pihak pertama yang menegur atau menghentikan pekerjaan jika ditemukan pelanggaran. Namun fakta di lapangan menunjukkan kelalaian berat mulai dari pembiaran pekerja tanpa K3, tidak dipasangnya papan proyek, hingga kualitas aspal yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Kelalaian seperti ini dapat berakibat serius, termasuk potensi pemeriksaan atas dugaan pembiaran yang mengarah pada kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP tentang turut serta serta ketentuan dalam UU Tipikor jika kelalaian berkontribusi pada terjadinya kerugian negara.


Ketua Lembaga Anti Rasua Indonesia (LEGARI), Agoes Hidayat, memberikan pernyataan keras terkait kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan itu bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi dapat menjadi indikator awal adanya penyimpangan anggaran. “Jalan baru selesai beberapa bulan tapi sudah rusak, pekerja tanpa K3, papan proyek tidak ada, dan pengawas diam saja ini bukan hal kecil. Ini adalah pola yang dalam banyak kasus menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan. Kami menilai ada indikasi serius pelanggaran administrasi, pelanggaran spesifikasi, dan potensi tindak pidana korupsi,” ujar Agoes.

Ia juga menyoroti kewajiban hukum bahwa setiap proyek pemerintah harus memenuhi standar mutu dan keselamatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 86 UU Jasa Konstruksi, serta wajib menerapkan prinsip keterbukaan publik. “Jika poin dasar seperti transparansi saja tidak dipenuhi, itu sudah menunjukkan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan atau tidak diawasi dengan benar,” tambahnya.


LEGARI dengan tegas meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk turun langsung melakukan penyelidikan awal. Agoes menegaskan bahwa penggunaan uang negara sebesar Rp400 juta tidak boleh dikelola tanpa pengawasan yang ketat. “Kami mendesak Kejati Kalbar segera mengambil langkah. Ini menyangkut kerugian negara dan tanggung jawab publik. Jangan tunggu sampai kerusakan semakin parah dan anggaran kembali digelontorkan untuk memperbaikinya. Kalau ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab, mulai dari pelaksana, pengawas, hingga pejabat terkait,” tegasnya.

Menurutnya, jika terbukti terjadi pengurangan volume, pemakaian material tidak sesuai spesifikasi, mark-up, atau kelalaian pengawasan yang menyebabkan kerugian negara, maka hal itu dapat dijerat melalui Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, konsultan pengawas dan kontraktor dapat dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin, blacklist, hingga tuntutan ganti rugi.


Agoes menegaskan bahwa LEGARI siap menyerahkan dokumen dan bukti pendukung kepada aparat penegak hukum. “Kami akan mengawal ini sampai tuntas. Publik berhak tahu dan negara tidak boleh dirugikan. Proyek pemerintah wajib transparan, wajib sesuai spesifikasi, dan wajib diawasi. Jika itu sudah diabaikan, maka hukum harus bergerak,” tutupnya.







Jurnalis: Icha

Komentar

Tampilkan

Terkini