masukkan script iklan disini
Mempawah, Kalbar, faktaku.id – Kerusakan cepat proyek PKP dan dugaan adanya potongan wajib tanpa dasar hukum memicu tuntutan LEGARI agar kejaksaan dan kepolisian menyelidiki kemungkinan pelanggaran hukum dan praktik pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel.
Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman (PKP) di Dusun Utara Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah diduga mengalami kerusakan dalam hitungan hari setelah pekerjaan rampung, menggunakan anggaran publik sebesar Rp179.569.000 berdasarkan SPK Nomor 027/D4.05/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2025 tertanggal 06 November 2025, yang dilaksanakan oleh CV. Karya Anak Sakti. Kerusakan dini tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), sehingga berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara yang merugikan kepentingan publik.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, dan selama ini sejumlah pelaksana proyek diduga mengalami praktik pemotongan dana secara tidak legal oleh oknum tertentu di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat. Terungkap dugaan pemungutan uang sebesar Rp2.500.000 pada setiap kontrak tanpa dasar hukum yang jelas, serta pemungutan Rp1.000.000 per lokasi proyek dengan sandi “pengamanan proyek” yang dialami hampir seluruh pelaksana. Praktik pemotongan ilegal ini diduga menjadi salah satu faktor utama penyebab ketidakmaksimalan kualitas maupun kuantitas pekerjaan karena sisa dana yang tersedia tidak lagi memadai untuk memenuhi standar teknis konstruksi.
Selain itu, muncul dugaan bahwa penandatanganan Direktur perusahaan hanya formalitas administratif di atas kertas, sementara pelaksanaan teknis pekerjaan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi dan tidak memahami substansi kontrak, yang mengarah pada praktik “pinjam bendera”, sebuah tindakan yang secara normatif dilarang dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan pelanggaran tersebut mempertegas indikasi ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Dalam rangka menjalankan prinsip profesionalisme jurnalisme investigatif dan memenuhi kewajiban etik hak memperoleh klarifikasi (right to explain), Media FaktaKu telah berupaya melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, Media FaktaKu juga telah menghubungi Kabid Kawasan Permukiman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak pernah ada respon resmi, dan yang bersangkutan terkesan pasif, mengabaikan permintaan klarifikasi, yang secara akademis mencerminkan sikap tidak kooperatif terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi publik, seolah menempatkan diri kebal dari koreksi dan penegakan hukum. Sikap demikian bertentangan dengan asas fundamental pemerintahan modern yakni good governance, yang mensyaratkan keterbukaan dan partisipasi publik.
Ketua Lembaga Anti Rasuah Indonesia (LEGARI), Agoes Hidayat, menyampaikan sikap tegas bahwa rangkaian temuan faktual tersebut mengarah pada potensi tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan, yang jika terbukti secara hukum dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Praktik potongan ilegal dan indikasi pinjam bendera adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan hukum. Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan audit investigatif. Fakta kerusakan dini proyek publik merupakan indikator serius terjadinya perbuatan melawan hukum,” tegas Agoes Hidayat.
Ia menegaskan bahwa tindakan hukum harus dilakukan untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan uang negara dan mencegah kerusakan sistem tata kelola proyek pemerintah.
“Tidak boleh ada ruang kompromi bagi praktik manipulatif yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan untuk menjaga kepentingan publik dan integritas negara,” pungkasnya.
Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 dan 20 mengenai pertanggungjawaban anggaran, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait larangan praktik pinjam bendera dan pungutan ilegal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana, serta Pasal 1320 KUHPerdata mengenai sahnya perjanjian kontrak.
Demi memenuhi prinsip keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, FaktaKu.id tetap membuka ruang hak jawab secara proporsional bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi resmi sesuai mekanisme hukum dan etika pers. Publik kini menunggu langkah nyata penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran negara dan memastikan hak masyarakat memperoleh hasil pembangunan yang layak, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, moral, dan konstitusional.
Jurnalis: AnFi

