Hak Jawab & Koreksi
Dalam semangat keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip jurnalisme yang sehat,
Media FaktaKu membuka diri untuk melayani
Hak Jawab dan
Hak Koreksi atas setiap pemberitaan yang dipublikasikan. Ketentuan ini sejalan dengan
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak setiap orang atau kelompok untuk memberikan tanggapan, sanggahan, atau koreksi guna menjaga keseimbangan informasi.