masukkan script iklan disini
Kubu Raya, Kalbar, FaktaKu.id – Proyek pembangunan pintu air irigasi di Kabupaten Kubu Raya dengan nilai kontrak Rp 7.621.371.000 memicu kontroversi serius di lingkungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak. Temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan). Dokumentasi visual memperlihatkan keretakan pada sejumlah struktur, kemiringan konstruksi, material yang terekspos, serta hasil pekerjaan yang secara empiris tidak mencerminkan standar teknis konstruksi beranggaran miliaran rupiah. Proyek ini sendiri dikerjakan oleh CV Ilham Rizky Abadi dengan waktu pelaksanaan 98 hari kalender, berada di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak.
Ketua Lembaga Anti Rasuah Indonesia (LEGARI), Agoes Hidayat, menanggapi temuan tersebut dengan pernyataan yang sangat kritis. Ia menyebut persoalan ini bukan lagi sekadar kelemahan administrasi atau teknis, tetapi sebuah fenomena yang menggambarkan degradasi tata kelola infrastruktur publik. “Ini skandal! Dengan anggaran sebesar ini, masyarakat patut mendapatkan hasil yang berkualitas. Namun kenyataannya, kami melihat konstruksi yang jauh dari standar. Ini bukan kelalaian, ini penghinaan terhadap negara dan rakyat!” ungkapnya.
Lebih jauh, Agoes menilai bahwa kelemahan pengawasan menjadi variabel penting dalam dugaan penyimpangan ini. Ia menegaskan bahwa secara teoritis, jika fungsi pengawasan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan akuntabilitas, maka hasil kerja yang demikian buruk tidak mungkin lolos. “Jika seluruh komponen pengawasan bekerja sesuai mandat Konsultan Supervisi, Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Satker, hingga Kepala BWS Kalimantan I Pontianak, hasil seperti ini tidak mungkin terjadi. Yang menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis atau potensi kolusi di dalam proses kerja. Ini perlu diselidiki secara serius,” tegasnya.
Agoes juga mengkritik pola berulang yang terjadi di BWSK I Pontianak. Menurutnya, isu dugaan penyimpangan bukanlah fenomena baru, melainkan seperti pola yang terinstitusionalisasi. “BWSK I Pontianak terlalu sering menjadi sorotan. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, dugaan praktik manipulasi anggaran di sektor sumber Daya Air akan terus terjadi dan dapat menimbulkan kerugian negara maupun publik secara luas,” katanya.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah proaktif, bukan sekadar reaktif. “APH harus turun tangan. Ini bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi soal integritas tata kelola negara. Periksa dokumennya, periksa pelaksananya, periksa setiap pengawas dan pejabat yang terlibat. Jangan ada yang bersembunyi di balik jabatan,” ujarnya dengan tegas.
Sementara itu, Ditok dan Roman masyarakat di sekitar menyatakan kekecewaan yang sama. Mereka menilai hasil pekerjaan tersebut tidak mencerminkan penggunaan anggaran secara profesional dan transparan. “Anggaran besar, hasilnya memprihatinkan. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Ditok.
Dalam konteks etika administrasi publik, keterbukaan informasi adalah prinsip fundamental. Namun hingga berita ini dimuat, tidak ada satupun pejabat Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak yang memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut. Upaya untuk meminta klarifikasi pun menghadapi hambatan. Beberapa kali tim mencoba menghubungi pihak balai maupun mendatangi kantor secara langsung, namun proses untuk menemui pejabat terkait justru dipersulit. Fenomena ini secara akademis dapat dikategorikan sebagai maladministration in access to information, di mana institusi publik tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU KIP dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa terdapat upaya menutup ruang konfirmasi, sehingga muncul pertanyaan lebih besar mengenai transparansi dalam pengelolaan proyek beranggaran besar tersebut.
Agoes Hidayat menegaskan bahwa LEGARI akan terus mengawal persoalan ini. “Kami tidak akan mundur. Ini bukan sekadar pekerjaan bermasalah, ini menyangkut integritas tata kelola negara. Jika dibiarkan, negara akan kehilangan wibawanya di mata rakyat. LEGARI akan memastikan persoalan ini diungkap hingga akar-akarnya,” tegasnya.
Hingga sekarang, publik menunggu apakah APH akan mengambil langkah konkret atau kasus ini hanya akan menjadi bagian dari rangkaian panjang persoalan tata kelola proyek di BWSK I Pontianak yang tak kunjung terselesaikan.
Jurnalis: Hend

