masukkan script iklan disini
Pontianak, Kalbar, FaktaKu.id — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat mulai melakukan pemeriksaan substantif atas laporan Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kalimantan Barat terkait dugaan tidak diberikannya pelayanan informasi publik oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Kalimantan Barat.
Pemeriksaan tersebut disampaikan Ombudsman melalui surat pemberitahuan bernomor T/0076/LM.44-19/0023.2026/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Dalam surat itu, Ombudsman menyatakan telah menerima laporan DPD AWPI Kalbar mengenai permintaan informasi terkait pelaksanaan 19 proyek tahun anggaran 2025. Laporan warga tersebut tercatat dengan nomor registrasi 0023/LM/I/2026/PTK, terdaftar pada 26 Januari 2026. “Laporan dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat,” demikian isi surat tersebut.
Kasus ini menyoroti persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan daerah, akses masyarakat terhadap informasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan program, kegiatan, dan penggunaan dana negara.
Permintaan informasi mengenai proyek pembangunan perumahan dan kawasan permukiman menjadi penting karena sektor tersebut menyangkut langsung kepentingan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar hingga pemenuhan hak atas hunian yang layak. Namun, Ketua DPD AWPI Kalbar sebagai pelapor menduga DPRKP Kalbar tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya atas permintaan informasi tersebut.
Ombudsman menyatakan saat ini laporan telah memasuki tahap pemeriksaan substantif. Tahapan ini biasanya dilakukan untuk menilai apakah terdapat indikasi maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, atau tidak memberikan layanan. Ombudsman juga membuka ruang koordinasi lebih lanjut dengan pelapor melalui asisten pemeriksa laporan yang menangani perkara ini.
FaktaKu.id mencoba meminta tanggapan dari pihak DPRKP Provinsi Kalimantan Barat terkait laporan tersebut, termasuk alasan tidak terpenuhinya permintaan informasi mengenai pelaksanaan 19 proyek tahun 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari instansi terkait.
Pemeriksaan ini menambah daftar pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan informasi publik di daerah. Transparansi pelaksanaan proyek pemerintah menjadi salah satu isu krusial karena berkaitan dengan akuntabilitas anggaran dan pencegahan penyimpangan. Publik menunggu apakah pemeriksaan Ombudsman akan berujung pada rekomendasi perbaikan layanan atau tindakan korektif terhadap instansi yang dilaporkan.
Jurnalis: Fir
