-->

Iklan

Logo

MEDIA FAKTAKU.ID

"www.faktaku.id"
www.faktaku.id
www.faktaku.id

Penyelundupan Rokok Skala Raksasa di Pelabuhan Dwikora: Ujian Bea Cukai Kalbar, Bukan Sekadar Seremoni Penindakan

02/02/2026, 22:12 WIB
Dilihat: ...
Last Updated 2026-02-02T16:40:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Pontianak, Kalbar, FaktaKu.id – Penindakan dua kontainer rokok ilegal asal Kamboja di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada 9 Desember 2025 menjadi alarm bagi negara. Estimasi 20,3 juta hingga 32,6 juta batang rokok tanpa pita cukai menunjukkan kasus ini melampaui pelanggaran administratif dan mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir yang berpotensi menggerus penerimaan negara.



Namun, dua bulan setelah penggagalan, arah penegakan hukum perkara ini belum terlihat terang di ruang publik. Pertanyaan yang mengemuka, apakah penanganan akan berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti, atau menembus aktor pengendali, pendana, dan pihak yang menikmati hasilnya.



Demi menggali informasi lebih dalam, DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kalimantan Barat (AWPI Kalbar) mendorong keterbukaan penanganan kasus tersebut. Andi Firgi selaku Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kalimantan Barat menilai penindakan sebesar ini akan kehilangan makna publik bila tidak diikuti transparansi minimal dan proses hukum yang menyasar aktor kunci dalam kerangka kejahatan terorganisir. Kata dia, barang bukti hanya satu bagian, sementara yang lebih penting ialah memastikan siapa pengendali, siapa pembiaya, dan ke mana keuntungan mengalir.



AWPI Kalbar juga menilai skala temuan dan karakter lintas yurisdiksi beririsan dengan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus yang kerap muncul dalam kasus sejenis mencakup transaksi berlapis (layering), penggunaan nominee, perusahaan cangkang, hingga pembayaran lintas negara tanpa dasar transaksi yang jelas, sehingga pendekatan follow the money dinilai semestinya melekat dalam penanganan perkara, bukan sekadar pelengkap.



Selain itu, AWPI Kalbar menyebut adanya informasi awal yang masih perlu diverifikasi tentang dugaan keterkaitan pihak berinisial M U L dengan kepemilikan atau pengendalian rokok ilegal tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar dan masih perlu dikonfirmasi, M U L disebut berdomisili di Kota Pontianak serta dikenal sebagai pengusaha bus ternama. Informasi itu juga memuat dugaan adanya upaya “perdamaian” untuk meloloskan barang bukti yang disebut tidak berhasil, serta dinamika pascakegagalan upaya tersebut. Andi Firgi menegaskan penyebutan inisial bukan tuduhan, melainkan dorongan agar aparat menelaah dan menguji informasi yang beredar secara profesional agar tidak berkembang menjadi spekulasi.



DPD AWPI Kalbar juga mengaku menerima informasi yang masih perlu diuji dan diverifikasi mengenai dugaan adanya upaya penyuapan terhadap oknum aparat tertentu, yang disebut-sebut bertujuan agar barang bukti rokok ilegal itu “dilepaskan” dari proses hukum. Menurut informasi yang beredar di lingkungan yang diklaim terhubung dengan perkara tersebut, pihak berinisial M U L disebut berupaya melakukan pendekatan intensif pascapenindakan, namun upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil. AWPI menegaskan, informasi ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan kepada pihak mana pun, melainkan sinyal awal yang patut ditelusuri secara profesional melalui mekanisme klarifikasi dan pembuktian. Bahkan, AWPI menyebut adanya narasi bahwa dana yang diduga disiapkan untuk “pengondisian” nilainya mencapai miliaran rupiah, tetapi kemudian tidak jelas pertanggungjawabannya sebuah indikasi yang, bila benar, memperkuat urgensi penelusuran aliran uang (follow the money) dan pemeriksaan pihak-pihak yang berpotensi mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.



Andi Firgi selaku Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kalimantan Barat menilai informasi itu semakin menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa diperlakukan sebagai kasus biasa. “Kasus ini memang gila, sudah ditangkap malah mau berusaha menyuap agar barang bukti dilepaskan,” katanya. FaktaKu.id akan berupaya meminta konfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan akurasi informasi tersebut sesuai prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.



Dalam konteks negara hukum dan keterbukaan informasi, publik dinilai berhak mengetahui perkembangan perkara sejauh tidak mengganggu penyidikan, termasuk konstruksi pasal yang digunakan dan langkah konkret penelusuran aliran dana. Prinsip keterbukaan, menurut Ketua DPD AWPI Kalbar, menuntut pengecualian dilakukan terbatas dan terukur, bukan menjadi alasan umum untuk menutup seluruh perkembangan kasus.



Sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan kepada publik mencakup apakah perkara sudah masuk tahap penyidikan penuh, apakah sudah ada penetapan tersangka, pasal apa yang digunakan dari ketentuan kepabeanan dan cukai, serta apakah koordinasi dengan PPATK telah dilakukan untuk analisis transaksi dan pelacakan aset.



Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal rokok ilegal, melainkan ukuran apakah negara sekadar menghentikan barang di pelabuhan atau membongkar ekosistem ekonomi gelap di balik jalur logistik resmi. Penindakan di Pelabuhan Dwikora adalah pintu masuk, yang dipertaruhkan kini adalah apakah pintu itu dibuka menuju keadilan substantif, atau ditutup kembali saat sorotan publik meredup. FaktaKu akan terus memantau.













Jurnalis: Tim Redaksi

Komentar

Tampilkan

Terkini