masukkan script iklan disini
Pontianak, Kalbar, FaktaKu.id — Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Barat, Andi Firgi, menyampaikan koreksi keras terhadap rangkaian pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring terkait tudingan “dugaan proyek fiktif Rp1,3 miliar” yang dikaitkan dengan instansi/pejabat tertentu di Kalimantan Barat.
Firgi menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi standar kerja jurnalistik, cenderung menggiring opini, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Ia menegaskan bahwa Pasal 5 ayat (1) UU Pers mewajibkan pers memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, sementara Pasal 5 ayat (2) dan (3) menegaskan kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi.
Namun, menurut Firgi, rangkaian berita yang beredar itu justru tampak berjalan satu arah, mengutip satu pihak dan menguatkan narasi “fiktif/siluman” tanpa memperlihatkan upaya verifikasi yang bisa diuji publik serta tanpa ruang memadai bagi pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi. Firgi juga menyoroti indikasi kuat praktik copy paste dalam rangkaian pemberitaan tersebut.
Ia menilai banyak artikel memiliki struktur kalimat, pilihan diksi, alur narasi, hingga materi visual yang nyaris identik, hanya berbeda pada nama media dan sedikit penyesuaian judul. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan absennya proses peliputan mandiri dan verifikasi lapangan oleh masing-masing redaksi, jika konten yang sama dipublikasikan berulang tanpa uji ulang data dan konfirmasi independen, maka hal itu bukan kerja investigasi jurnalistik, melainkan amplifikasi narasi.
Firgi menekankan bahwa KEJ Pasal 1 menuntut wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, sedangkan KEJ Pasal 3 mewajibkan wartawan selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, karena itu, penggunaan istilah yang bernada vonis seperti “fiktif”, “siluman”, atau visualisasi bernuansa kriminal tanpa dasar dokumen audit resmi atau proses hukum yang dapat diverifikasi, dinilainya dapat menyesatkan persepsi publik.
Ia menambahkan, jika konten tersebut diklaim sebagai “investigasi”, maka standar pembuktiannya seharusnya jauh lebih lengkap, minimal memuat data pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan yang jelas, dokumen kontrak dan serah terima (PHO/FHO) bila ada, bukti lapangan yang terverifikasi, serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Menurutnya, klaim “investigasi” tetapi tanpa verifikasi utuh dan tanpa hak jawab adalah bentuk pembingkaian opini yang berbahaya, sehingga istilah investigasi tidak boleh digunakan secara serampangan dan patut dipertanyakan bila tidak disertai data yang utuh.
Mengacu pada prinsip etika profesi dalam KEWI, Firgi juga mengingatkan wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, atau melakukan praktik yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan tertentu, dan karena itu ia meminta media yang telah memuat tudingan sepihak agar segera memberikan hak jawab, memuat klarifikasi yang setara, serta melakukan koreksi/ralat jika tidak dapat menunjukkan dasar informasi yang kuat. Firgi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebebasan pers memang dilindungi undang-undang, tetapi kebebasan itu datang bersama tanggung jawab hukum dan etik, pers seharusnya menjadi sarana pencarian kebenaran berbasis data, bukan alat tekanan, pembunuhan karakter, atau bentuk “trial by the press” yang membentuk vonis sebelum proses audit maupun penegakan hukum berjalan.
Jurnalis: IAN
