masukkan script iklan disini
Pontianak, Kalimantan Barat, FaktaKu.id — Gelombang pertanyaan publik terhadap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat kini tidak lagi sekadar desas-desus kecil yang berhembus di pinggir pembicaraan warung kopi, tetapi sudah menjelma menjadi sorotan serius yang menuntut jawaban. Sorotan itu menguat bukan hanya karena temuan kejanggalan di lapangan, tetapi terutama karena pilihan pejabat Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat untuk tidak memberikan tanggapan apa pun, sekalipun berbagai permintaan klarifikasi telah disampaikan secara resmi. Keheningan itu bukan lagi sekadar sikap pasif, melainkan menjadi bagian dari persoalan yang kini dinilai publik sebagai kejanggalan yang justru lebih besar daripada peristiwa yang ingin diklarifikasi.
Tiga surat permohonan audiensi dan klarifikasi telah dikirim sesuai prosedur. Tidak satu pun mendapat jawaban substansi. Upaya melalui telepon tidak direspons, pesan yang dikirim tidak dibalas, kunjungan ke kantor dinas berulang kali tidak menghasilkan audiensi. Semua kanal komunikasi tertutup rapat, seolah memang ada perintah tak tertulis untuk tidak mengatakan apa pun. Dalam konteks pemerintahan, diam pada akhirnya bukan lagi pilihan pribadi, diam adalah sikap institusional, dan sikap institusional selalu memiliki konsekuensi publik.
Keheningan itu semakin terasa janggal ketika fakta kegiatan penandatanganan Surat Perintah Kerja Pengadaan Langsung PSU Tahun Anggaran 2025 muncul ke permukaan. Undangan resmi menyebut 127 perusahaan, tetapi yang hadir banyak di antaranya bukan direktur perusahaan, bahkan tidak memiliki kewenangan legal untuk menandatangani dokumen apa pun. Informasi dari internal hotel menunjukkan biaya kegiatan ini menelan anggaran sekitar 554.000 per orang, yang berarti nilai kegiatan dapat mencapai puluhan hingga lebih dari seratus juta rupiah. Ironisnya, dua aula milik dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang bisa digunakan tanpa biaya justru tidak menarik perhatian. Tidak ada satu kalimat pun dari dinas yang menjelaskan alasan di balik keputusan itu.
Di tengah semua kejanggalan tersebut, beredar isu yang semakin hari semakin kuat diperbincangkan bahwa ada dugaan sebagian paket pengadaan langsung diberikan bukan semata berdasarkan prinsip administrasi dan evaluasi teknis, melainkan dipengaruhi faktor kedekatan hubungan baik sebagai teman, keluarga, kolega, maupun hubungan timbal balik tertentu. Dugaan ini lahir dari pola penunjukan penyedia yang dianggap tidak wajar serta dari kehadiran peserta yang bukan direktur dalam kegiatan penandatanganan SPK. Isu ini belum pernah dibuktikan kebenarannya dan tidak ditulis sebagai kepastian, tetapi berkembang karena pihak yang seharusnya memberi klarifikasi memilih tidak berbicara sama sekali. Padahal peraturan pengadaan melarang konflik kepentingan, kolusi, nepotisme, dan segala bentuk penunjukan yang didasarkan pada hubungan personal. Ketika hukum berbicara jelas tetapi pejabat memilih diam, publik wajar merasa curiga.
Keheningan dinas juga bersinggungan langsung dengan hak publik yang dijamin oleh undang-undang, hak untuk memperoleh informasi, hak untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan, hak untuk menuntut transparansi terhadap pejabat yang digaji dari uang rakyat. Dan kewajiban pejabat untuk menjawab pertanyaan tersebut bukan bergantung pada kemauan pribadi, tetapi merupakan kewajiban hukum. Ketika permintaan klarifikasi diabaikan, ketika komunikasi sengaja tidak dijawab, ketika pintu pelayanan publik ditutup tanpa penjelasan, maka diam itu sendiri menjadi bentuk tindakan. Dan tindakan itu harus dijelaskan.
Pertanyaan publik kini semakin keras dan semakin tidak mungkin dihindari. Mengapa banyak yang hadir bukan direktur? Mengapa biaya hotel yang tinggi dipilih, padahal ada fasilitas pemerintah yang gratis? Mengapa surat resmi tidak dijawab? Mengapa pejabat yang berwenang memilih diam? Apa yang sebenarnya sedang terjadi di dalam proses pengadaan? Apakah ada sesuatu yang tidak boleh diketahui publik? Semua pertanyaan itu sah diajukan, dan seluruhnya sampai hari ini tidak mendapatkan jawaban.
Karena seluruh kanal jawaban tertutup, langkah resmi kini ditempuh melalui pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat untuk meminta pemeriksaan administratif, permintaan klarifikasi formal, dan tindak lanjut atas dugaan maladministrasi pasif. Publik menunggu. Publik berhak tahu. Publik tidak boleh dipaksa menerima keheningan sebagai satu-satunya jawaban.
Dan hingga detik ini, keheningan pejabat Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat menjadi satu-satunya fakta yang paling nyata. Bukan hanya tidak menjawab, tetapi menutup rapat seluruh akses klarifikasi. Keheningan yang panjang. Keheningan yang terstruktur. Keheningan yang justru memperkuat kecurigaan publik. Kini pertanyaan terbesar bergema lebih keras daripada sebelumnya, tanpa perlu dibungkus basa-basi lagi, karena publik ingin jawaban dan publik telah menunggu terlalu lama. apa sebenarnya yang sedang disembunyikan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.
Jurnalis: AnFi



