masukkan script iklan disini
Pontianak, Kalbar, FaktaKu.id — Dugaan kelalaian fatal dalam penerapan keselamatan publik di Proyek Perkuatan Tebing Drainase Utama Sungai Itik, Kabupaten Kubu Raya, semakin mengemuka setelah satu warga meninggal dalam kecelakaan pada Kamis (30/30/2025) dini hari. Penelusuran Media FaktaKu menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa area proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan konstruksi yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah.
Media FaktaKu telah mengirimkan surat konfirmasi resmi bernomor 030/Redaksi/FaktaKu/X/2025 kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak untuk meminta penjelasan terkait dugaan kelemahan pengamanan proyek tersebut. Surat tersebut memuat temuan awal berupa diduga tidak adanya rambu keselamatan, minimnya penerangan, serta ketiadaan pagar pembatas, yang jika terbukti benar, berpotensi melanggar ketentuan keselamatan publik sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Menurut Warga di sekitar lokasi kejadian memberikan kesaksian yang memperkuat dugaan tersebut. Menurut mereka, kecelakaan terjadi ketika kendaraan korban bertabrakan dengan kendaraan material proyek yang berada di area gelap tanpa penerangan. Kendaraan korban bahkan disebut patah menjadi beberapa bagian, menandakan kerasnya benturan yang diduga dipicu kondisi lingkungan proyek yang tidak aman. Jika kesaksian ini terverifikasi, maka indikasi lemahnya manajemen keselamatan di lokasi proyek semakin sulit diabaikan.
Upaya FaktaKu menghubungi Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air melalui WhatsApp tidak mendapat tanggapan. Kunjungan langsung ke kantor BWS Kalimantan I pun tidak menghasilkan pertemuan, dengan alasan tidak adanya janji. Sampai berita ini diterbitkan, BWS Kalimantan I belum memberikan pernyataan resmi apa pun. Ketiadaan tanggapan ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada persoalan serius dalam penanganan keselamatan proyek tersebut.
Berdasarkan temuan awal dan kesaksian warga, sejumlah pengamat konstruksi dan kebijakan publik menilai bahwa dugaan kelalaian keselamatan ini tidak dapat dianggap sebagai insiden biasa. Indikasi tidak diterapkannya pengamanan publik jika nantinya terbukti dapat mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum karena menyangkut keselamatan warga negara. Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai wajib mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri seluruh rantai tanggung jawab yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Pertanggungjawaban Hukum Harus Menyentuh Semua Pihak yang Terlibat Jika penyelidikan nantinya menemukan bukti adanya kelalaian sistematis dalam penerapan keselamatan publik, maka. Penyedia Jasa (Kontraktor), Konsultan Supervisi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, wajib mempertanggungjawabkan dugaan kelalaian tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kecelakaan yang merenggut satu nyawa warga ini menjadi alarm keras bahwa aspek keselamatan publik masih rentan terabaikan dalam proyek-proyek pemerintah. Dugaan minimnya pengamanan di lokasi proyek menunjukkan perlunya perbaikan sistemik, audit teknis, dan penegakan hukum yang tegas agar peristiwa serupa tidak terulang. Satu nyawa sangat berarti di mata Tuhan. Jangan abaikan nyawa seseorang atas peristiwa yang telah menelan satu jiwa yang telah pergi untuk selamanya.
Jurnalis: Hend

