-->

Iklan

Logo

MEDIA FAKTAKU.ID

"www.faktaku.id"
www.faktaku.id
www.faktaku.id

APBD 2025 Diselimuti Kabut! Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kalbar Bungkam

14/10/2025, 03:13 WIB
Dilihat: ...
Last Updated 2025-10-14T11:08:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Pontianak, Kalbar, FaktaKu.id — Sudah lebih dari dua minggu, Media FaktaKu berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat terkait sejumlah indikasi ketidakterbukaan dan dugaan praktik maladministrasi dalam proyek-proyek APBD Tahun Anggaran 2025.


Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas tidak pernah memberikan tanggapan resmi, baik secara tertulis maupun melalui konfirmasi langsung.Upaya klarifikasi telah dilakukan berulang kali oleh Media FaktaKu melalui berbagai jalur komunikasi mulai dari telepon, pesan WhatsApp, hingga kunjungan langsung ke kantor dinas.


Namun semua usaha tersebut tidak membuahkan hasil. “Kami sudah mencoba menghubungi Kadis dan Kabid mengenai persoalan terkait melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak ada jawaban sama sekali. Bahkan dua kali kami datang langsung ke kantor, pihak satpam hanya menyampaikan bahwa "Pak Kadis tidak mau ditemui, lagipula sedang Zoom,” ujar Pemimpin Redaksi Media FaktaKu Andi Firgi, di Pontianak, Senin (13/10/2025). 


Sebelumnya, Media FaktaKu telah melayangkan Surat Permintaan Audiensi Nomor 002/Redaksi/FaktaKu/Kalbar/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 yang berisi permintaan klarifikasi mengenai sejumlah hal mendasar, antara lain.


Kewajiban sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Fungsi dan pengawasan konsultan proyek sesuai Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020.

Kualitas dan akuntabilitas proyek APBD 2025 yang bersumber dari uang rakyat.

Dugaan pungutan liar sebesar Rp2.500.000 kepada kontraktor saat pengambilan dokumen kontrak.


Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, tidak satu pun jawaban tertulis diterima oleh Redaksi FaktaKu “Diamnya instansi publik terhadap permintaan informasi yang sah adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik,” jelas Andi Firgi, yang juga pemerhati kebijakan publik. “Sikap seperti ini tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”


Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, pengabaian terhadap surat resmi atau permintaan informasi publik dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini diperkuat oleh Pasal 22 dan 35 UU KIP, yang menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.


Namun dalam persoalan ini, Media FaktaKu telah menunggu lebih dari dua minggu tanpa tanggapan, meski permohonan telah disampaikan secara resmi melalui surat. Menurut Praktisi Hukum, transparansi dalam proyek pemerintah adalah fondasi utama kepercayaan publik.


Dana APBD yang bersumber dari pajak rakyat wajib dikelola secara terbuka agar setiap rupiah penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. “Tidak ada alasan bagi badan publik untuk menutup diri dari permintaan klarifikasi pers. Apalagi jika terkait proyek dengan anggaran besar. Setiap pejabat publik yang menolak transparansi sama saja mengkhianati amanah publik,” ujar Seno Saputra, S.H., M.H Ketua Umum Rumah Keadilan Rakyat yang dimintai tanggapan oleh Media FaktaKu.


Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Redaksi FaktaKu menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Redaksi juga akan menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat, serta Ombudsman RI Perwakilan Kalbar atas indikasi pengabaian surat resmi oleh instansi publik.


“Kami menghormati semua pejabat publik yang bekerja sesuai aturan. Tapi kami tidak bisa diam ketika keterbukaan informasi diabaikan,” tegas Andi Firgi. “Media punya kewajiban moral dan hukum untuk memastikan publik mendapat penjelasan yang jujur, transparan, dan bisa diuji.”


Langkah Media FaktaKu ini bukan sekadar kritik, melainkan bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap pengelolaan uang publik. Pers, menurut Pasal 6 huruf c UU No. 40 Tahun 1999, memiliki fungsi sebagai “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.”


“Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, faktual, dan konstitusional, Kami tidak akan berhenti sebelum publik mendapatkan haknya, iyaitu informasi yang benar.” ujar Andi Firgi menutup pernyataannya.




Jurnalis: Zain

Komentar

Tampilkan

Terkini