Bengkayang, Kalbar, FaktaKu.id — Tim Monitoring Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Indonesia (DPD AWI) Kalimantan Barat menyoroti secara tajam proses hukum atas dugaan peredaran rokok ilegal merek Kalbaco yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. AWI menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan tata kelola pengawasan fiskal di daerah.
Ketua Dewan Pembina DPD AWI Kalbar, Budi Gautama, menegaskan bahwa perkara rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran cukai, tetapi telah menjadi refleksi dari lemahnya sistem kontrol negara dan ketidakterpaduan lembaga penegak hukum di tingkat daerah. “Persoalan rokok ilegal adalah bentuk nyata dari kegagalan tata kelola fiskal dan lemahnya moralitas kebijakan publik. Negara kehilangan potensi pendapatan, sementara masyarakat kehilangan rasa keadilan ekonomi,” ujar Budi Gautama, Jumat (17/10/2025).
Kasus ini berawal dari hasil operasi Bea dan Cukai pada 12 Agustus 2025 di Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, di mana ditemukan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi. Barang-barang tersebut diduga diproduksi oleh PT. Borneo Twindo Group dan diedarkan di wilayah Kalimantan Barat. Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang dengan tersangka HS (48), yang dijerat Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal tersebut secara tegas melarang produksi dan peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu. Ancaman hukumannya cukup berat pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dalam analisis Tim Monitoring AWI Kalbar, pola penegakan hukum yang berhenti di tingkat pelaku lapangan tanpa membongkar struktur finansial di baliknya hanya akan melahirkan efek jera semu. “Kalau hukum hanya menjerat pelaksana teknis, sementara pemilik modal, jaringan distribusi, atau pelindung di baliknya tak tersentuh, maka keadilan berhenti di permukaan. Kita butuh keberanian struktural, bukan sekadar tindakan simbolik,” tegas Budi.
AWI menilai, pendekatan penegakan hukum yang parsial justru memperlemah kredibilitas aparat, karena tidak menyentuh akar masalah yang bersifat sistemik. Peredaran rokok ilegal, kata Budi, merupakan fenomena struktural ekonomi gelap yang melibatkan rantai kepentingan panjang dari hulu hingga hilir.
Secara akademis, peredaran rokok ilegal tidak bisa dilihat sekadar pelanggaran pidana ekonomi, tetapi juga indikasi defisit integritas dalam kebijakan fiskal. Kurangnya koordinasi lintas lembaga, lemahnya transparansi data produksi, dan minimnya partisipasi masyarakat membuat upaya pemberantasan hanya bersifat reaktif, bukan preventif.
Menurut AWI, ada tiga langkah mendesak yang perlu dilakukan negara.
1. Reformasi koordinasi antarpenegak hukum antara Kejati, Bea Cukai, dan Kepolisian.
2. Digitalisasi sistem distribusi dan pelabelan hasil tembakau agar mudah dilacak.
3. Pemberdayaan publik untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan sosial di lapangan.
Penegakan hukum yang efektif harus berbasis data dan analisis sistemik. Bukan sekadar menghukum pelaku, tapi menutup seluruh mata rantai yang menopang ekonomi ilegal itu sendiri, terang Budi Gautama.
DPD AWI Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara independen, objektif, dan berbasis prinsip keterbukaan informasi publik. Budi menambahkan, penegakan hukum sejati tidak hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan keadilan fiskal.
“Rokok ilegal bukan hanya masalah cukai, ini soal moralitas kebijakan publik dan tanggung jawab negara terhadap warganya. Hukum harus hadir bukan sekadar untuk menghukum, tapi untuk menegakkan marwah keadilan,” pungkasnya. Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, AWI Kalbar menyerukan sinergi kolektif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk membangun ekosistem ekonomi yang bersih dan transparan.
Menurut AWI, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal akan menjadi ukuran seberapa jauh Kalimantan Barat menegakkan hukum tanpa kompromi, sekaligus menjaga martabat daerah sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai integritas dan keadilan ekonomi.
#AWIKalbar #KejatiKalbar #RokokIlegal #Kalbaco #KasusCukai #BeaCukai #Investigasi #FaktaKu #HukumKalbar #KalimantanBarat

