Pontianak, Kalbar, FaktaKu.id – Fenomena maraknya proyek pemerintah yang dikerjakan tanpa memasang papan plang informasi mendapat kritik keras dari kalangan masyarakat sipil. Padahal, papan plang proyek bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum sebagai bentuk transparansi penggunaan uang negara.
Fatih, Koordinator Jaringan Aspirasi Indonesia (JAI) Kalbar, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak boleh menutup mata ketika mendapati proyek pemerintah tanpa papan informasi.
“Ini menyangkut uang negara. Setiap pekerjaan pembangunan tanpa papan plang proyek wajib dihentikan. Polisi harus memanggil dan memeriksa kontraktor, konsultan, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kalau tidak, pantas publik curiga ada praktik kongkalikong,” tegas Fatih.
Menurutnya, semua pekerjaan yang bersumber dari APBD, APBN, DAK, DAU, dana hibah, maupun sumber lainnya, wajib dilengkapi papan proyek sesuai standar. Hal ini bukan hanya aturan teknis, tetapi juga bagian dari prinsip akuntabilitas publik.
Hal senada diungkapkan pemerhati pembangunan Kalbar, Andita Fitri. Ia menyebut, proyek tanpa papan nama merupakan indikasi kuat adanya penyimpangan.
“Proyek pemerintah yang tanpa memasang papan plang pasti sarat dengan dugaan pelanggaran. Misalnya, pekerjaan PKP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalbar di Jalan Danau Sentarum, Gang Fajar Kencana, RT. 4/RW. 34, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, yang dikerjakan CV. Mitra Karya Perkasa, Direkrur berinisial Aspi Fakta ini harus diselidiki polisi,” tegas Andita.
Ia menilai, jika PPK bersikap diam dan membiarkan hal tersebut, publik wajar menduga adanya praktik tersembunyi yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Secara regulatif, kewajiban pemasangan papan proyek memiliki dasar hukum yang jelas.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 9 ayat (1) Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk rencana kerja, kegiatan, serta laporan penggunaan anggaran.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, dapat dipidana.
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Setiap pekerjaan konstruksi wajib disertai informasi yang jelas, termasuk nilai kontrak, pelaksana, konsultan, dan jangka waktu.
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006
Menegaskan bahwa papan proyek adalah bentuk pengumuman resmi kepada publik terkait detail pekerjaan.
Dengan demikian, proyek tanpa papan informasi bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga membuka peluang tindak pidana korupsi. Andita menambahkan, papan proyek adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Tanpa itu, masyarakat kehilangan akses informasi dasar seperti nama kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, hingga durasi pekerjaan.
“Jika prinsip keterbukaan ini dilanggar, publik wajar menuding proyek tersebut sebagai proyek siluman. Bahkan, bisa dianggap modus untuk menutupi praktik penggelembungan anggaran,” jelasnya.
Berbagai kalangan menuntut agar aparat penegak hukum, terutama kepolisian, tidak ragu untuk menindak tegas praktik pelanggaran ini. Diamnya aparat dan PPK hanya akan memperkuat persepsi adanya pembiaran dan dugaan kongkalikong di balik proyek pemerintah.
“Transparansi adalah pintu pertama mencegah korupsi. Kalau papan proyek saja dihilangkan, bagaimana publik bisa mengawasi? Polisi harus bertindak, bukan diam,” tutup Fatih.
Jurnalis: Havi

