masukkan script iklan disini
Jakarta, FaktaKu.id — Sebagai Pimpinan Redaksi FaktaKu, saya perlu menyampaikan sikap tegas atas tragedi yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), setelah dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Kejadian ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan juga peringatan keras bagi negara. Aparat kepolisian adalah pengayom masyarakat, bukan ancaman bagi rakyat sipil. Karena itu, oknum Brimob yang terlibat wajib diproses hukum secara transparan dan adil. Pemeriksaan internal tidak cukup publik menuntut pengadilan terbuka tanpa kompromi.
Namun, FaktaKu juga menolak keras tindakan massa anarkis yang memanfaatkan situasi dengan merusak fasilitas umum, menjarah, dan membakar kendaraan. Itu bukan aspirasi, tetapi kriminalitas murni. Mereka pun harus diproses dengan pasal pidana yang berlaku.
Lebih jauh, FaktaKu mengecam keras adanya laporan bahwa oknum aparat melarang, menghalangi, hingga mengintimidasi jurnalis saat melakukan peliputan, baik dengan mengambil foto, video, maupun siaran langsung. Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
1. Pasal 28F UUD 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
3. Pasal 18 ayat (1) UU Pers Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dengan dasar hukum ini, jelas bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah tindak pidana dan tidak boleh dibiarkan. Aparat yang terbukti melanggar wajib ditindak tegas agar tidak ada lagi pembungkaman pers di negeri demokrasi.
FaktaKu Menegaskan Dua Hal Pokok
1. Oknum aparat yang melanggar hukum, termasuk yang mengintimidasi jurnalis, wajib dihukum lebih berat, karena mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin keadilan.
2. Massa anarkis harus diproses tegas sesuai KUHP, agar gerakan rakyat yang damai tidak tercoreng oleh kriminalitas.
Kami menyerukan kepada Presiden, Kapolri, Komnas HAM, Dewan Pers, dan seluruh institusi negara, tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan ada pembelaan institusional. Keadilan untuk korban, perlindungan bagi jurnalis, dan penegakan hukum bagi pelaku anarkis harus berjalan bersamaan.
Sebab di atas semua kepentingan politik dan kekuasaan, kebenaran, nyawa manusia, dan kebebasan pers adalah yang utama. (Red)
