-->

Iklan

Logo

MEDIA FAKTAKU.ID

"www.faktaku.id"
www.faktaku.id
www.faktaku.id

"Demokrasi Tak Sama dengan Anarki, Presiden Perintahkan Aparat Bertindak Tegas"

31/08/2025, 00:10 WIB
Dilihat: ...
Last Updated 2025-09-23T06:30:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

JAKARTA – FaktaKu.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan instruksi tegas kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar segera mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berkembang menjadi tindakan anarkis. Arahan tersebut menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap tindakan yang merusak keamanan dan mengganggu ketertiban umum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan, perintah Presiden itu ditujukan langsung kepadanya bersama Panglima TNI. Keduanya diminta segera merespons eskalasi aksi massa yang dalam dua hari terakhir berubah menjadi tindakan kriminal.

“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima TNI untuk menindak tegas setiap aksi yang bersifat anarkis. Kami diminta bertindak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolri saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri mengungkapkan bahwa sejumlah aksi yang semula berlangsung damai telah bergeser menjadi tindakan anarkis. Bahkan, menurutnya, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana. “Mulai dari pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, hingga aksi pembakaran di area publik, semua itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tersebut sudah masuk ke ranah pidana,” tegasnya.

Kapolri menambahkan, kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut memang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun dengan batasan tertentu.

“Penyampaian pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang. Tetapi harus memperhatikan kepentingan umum, tunduk pada aturan hukum, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kalau berubah menjadi perusakan dan kekerasan, itu bukan lagi aspirasi, melainkan tindak pidana,” jelasnya. 

Polri memastikan setiap langkah penindakan harus tetap mengacu pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan begitu, masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai tetap terlindungi, sementara pelaku anarkis tetap diproses secara hukum.

Kapolri menekankan bahwa langkah tegas ini diambil semata-mata demi melindungi masyarakat luas. Menurutnya, situasi anarkis telah menimbulkan rasa takut dan kegelisahan di tengah masyarakat. Karena itu, TNI dan Polri segera bergerak untuk memulihkan stabilitas keamanan. “Kami berharap dengan langkah-langkah ini, masyarakat bisa lebih tenang. Polri dan TNI akan mengambil langkah cepat untuk memastikan situasi kembali kondusif. Namun, kami juga mengajak seluruh elemen bangsa, tokoh masyarakat, dan lapisan publik untuk bersama-sama menjaga persatuan di tengah situasi ini,” ungkap Kapolri.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto ini menegaskan sikap pemerintah dalam menghadapi dinamika sosial politik. Negara tidak boleh membiarkan eskalasi anarkis berkembang dan mengancam keamanan nasional. Aparat diberi mandat penuh untuk bertindak sesuai aturan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa demokrasi di Indonesia tetap dijaga, namun tidak boleh dicederai oleh tindakan anarki yang merugikan rakyat banyak.

Instruksi Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak demokratis warga, sekaligus menjaga stabilitas negara dari ancaman tindakan anarkis. Namun, di sisi lain, aparat wajib bersikap proporsional: menindak tegas pelaku anarkis, tetapi tidak boleh semena-mena terhadap massa yang damai. Demokrasi bukanlah anarki; dan negara hadir memastikan keamanan, ketertiban, serta persatuan bangsa tetap terjaga. 




Jurnalis: AnFi


Komentar

Tampilkan

Terkini