masukkan script iklan disini
Jakarta, FaktaKu.id – Sebuah babak baru dalam sejarah tata kelola pendidikan nasional tercatat pada Kamis (4/9/2025). Nadiem Anwar Makarim, pendiri Gojek sekaligus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus yang menjeratnya bukan perkara sepele, proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia yang disebut-sebut sebagai bagian dari transformasi digital pendidikan.
Di balik jargon digitalisasi dan modernisasi, Kejagung justru menemukan dugaan rekayasa kebijakan yang berimplikasi pada kerugian negara hampir Rp2 triliun Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan sederet aturan yang dilanggar. Bukan hanya satu, melainkan tiga payung hukum besar dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah
1. Perpres Nomor 123 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021–Pedoman Perencanaan Barang/Jasa.
“Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Saat ini masih dihitung detailnya oleh BPKP,” tegas Nurcahyo. Kisah bermula pada awal 2020, ketika Nadiem gencar mengusung agenda transformasi digital pendidikan. Di titik ini, Google Indonesia masuk ke meja perundingan. Produk Google for Education digadang sebagai solusi modern, dengan tiga komponen utama. Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management.
Namun, Kejagung menemukan sesuatu yang janggal. Pada 6 Mei 2019, bahkan sebelum pengadaan resmi dimulai, Nadiem menggelar rapat internal melalui Zoom bersama Jurist Tan (stafsus), Mulyatsyahda (Dirjen PAUD Dikdasmen saat itu), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD). Dari forum tertutup inilah, muncul instruksi agar proyek pengadaan diarahkan menggunakan Chrome OS.
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan sejak awal yang membuat kompetisi produk lain gugur secara sistematis. Sebelum nama Nadiem masuk dalam daftar tersangka, Kejagung lebih dulu menahan empat orang dari lingkaran dekatnya. Jurist Tan, mantan stafsus yang disebut-sebut mengatur komunikasi teknis dengan vendor, Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi, Mulyatsyahda, Dirjen PAUD Dikdasmen 2020–2021, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar.
Mereka disangka bersekongkol menyusun juklak (petunjuk pelaksanaan) yang memaksa arah proyek menuju Chromebook, alih-alih membuka tender kompetitif. Padahal, laptop tersebut akan digunakan oleh ribuan siswa, termasuk di wilayah 3T tertinggal, terdepan, terluar.
Usai menjalani pemeriksaan panjang selama enam jam, dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tangannya digiring menuju mobil tahanan. Di hadapan awak media, ia melontarkan pesan emosional. “Untuk keluarga saya, terutama empat balita saya, tetaplah kuat. Allah tahu kebenarannya. Saya tidak melakukan apa pun,” ujar Nadiem dengan suara bergetar. Ia menambahkan, “Seumur hidup saya, integritas adalah nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah.”
Ucapan itu seolah menjadi tameng moral, meski secara hukum ia kini menghadapi Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dengan status tersangka pada seorang mantan menteri yang dikenal sebagai “ikon startup” dan wajah muda kabinet, kasus ini diperkirakan akan menyita perhatian publik lebih luas. Pertanyaan besar kini menggantung.
Apakah ini akhir dari ambisi digitalisasi pendidikan yang prematur?
Apakah ada pihak lain di luar lingkaran Kemendikbudristek yang ikut menikmati proyek ini?
Dan yang paling terpenting, mampukah pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan sistem, atau sekadar menambah daftar panjang skandal korupsi di Indonesia?
Untuk sementara, satu hal jelas, pengadaan laptop yang seharusnya menjadi jembatan menuju pendidikan masa depan, justru bertransformasi menjadi lubang hitam hukum yang menyeret nama besar, uang triliunan, dan masa depan generasi bangsa. (Xan)
