Pontianak, Kalbar, FaktaKu.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat individu yang mencoba menyusup dan memprovokasi dalam aksi massa beberapa waktu lalu.
Keempat orang yang diamankan oleh Ditreskrimum terdiri dari tiga anak di bawah umur (ABH) dan satu orang dewasa. Mereka kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam saat aksi berlangsung dari 25 Agustus hingga 5 September 2025.
Konferensi pers dipimpin oleh Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si selaku Dirreskrimum Polda Kalbar, didampingi AKBP Prinanto (Kasubbid Penmas Bidhumas) dan Kompol Lely Suheri, S.H., M.M (Kasubdit Kamneg). Acara dihadiri oleh sejumlah wartawan dari media lokal maupun nasional pada Rabu (17/9/2025).
Menurut Raswin, penangkapan ini merupakan hasil identifikasi yang dilakukan tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Aksi Massa Polda Kalbar.
“Selama pengamanan di Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami menemukan beberapa individu yang bukan bagian dari peserta aksi. Mereka tidak mengenakan jaket almamater dan mencoba menyatu dengan massa. Sebagian dari mereka bahkan masih di bawah umur,” jelas Raswin. Dirinya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan anarkis dari orang-orang yang menyusup dalam aksi massa tersebut.
Kasus Pertama – Berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.Ditreskrimum Polda Kalbar, pada 30 Agustus 2025 tim Ditreskrimum menangkap ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) di trotoar depan Mapolda. Ia kedapatan membawa empat bom molotov dan satu bungkus pertalite di dalam tas. AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 jo Pasal 187 bis KUHP.
Kasus Kedua – Berdasarkan LP/A/27/IX/2025, pada 1 September 2025 dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) diamankan di depan kantor BPK Kalbar. Keduanya membawa satu bom molotov dan pertalite. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP.
Kasus Ketiga – Berdasarkan LP/A/26/VIII/2025, pada 30 Agustus 2025 tim Satgas mengamankan seorang dewasa berinisial RS (19 tahun) di depan Mapolda Kalbar. RS kedapatan menyimpan senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya dan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Bayu, menghimbau masyarakat agar waspada terhadap provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang berupaya memecah belah dan menciptakan aksi anarkis yang bisa mengganggu stabilitas keamanan,” kata Bayu.
Bayu menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin, tetapi harus dilakukan secara tertib dan damai sesuai hukum yang berlaku. “Kepolisian akan mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis dalam pengamanan aksi, tetapi tindakan anarkis yang membahayakan publik tidak akan ditolerir,” ujarnya.
Bayu juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam perbuatan pidana. Keempat pelaku kini diamankan Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Orang tua harus lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal,” pungkas Bayu.
Jurnalis: Havigar
Editor: Kayla Dwi Oktabila
