-->

Iklan

Logo

MEDIA FAKTAKU.ID

"www.faktaku.id"
www.faktaku.id
www.faktaku.id

"Konten TikTok hingga Grup WhatsApp, Cara Provokator Hasut Massa Demo Ricuh"

04/09/2025, 01:57 WIB
Dilihat: ...
Last Updated 2025-09-23T06:29:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Jakarta, FaktaKu.id – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim kembali mengungkap kasus penyebaran provokasi di dunia maya yang berujung pada kericuhan di lapangan. Dalam operasi penindakan terbaru, aparat berhasil meringkus tujuh orang tersangka yang diduga aktif menghasut masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa, penyerangan, hingga penjarahan.

Yang cukup mencuri perhatian, dari tujuh pelaku tersebut terdapat sepasang suami istri yang terlibat langsung dalam penyebaran hasutan. Kedua orang ini diketahui menggunakan akun media sosial Facebook untuk menggiring opini dan memprovokasi masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pasangan dengan inisial SB dan G terbukti menyebarkan ajakan kepada publik agar melakukan aksi penjarahan di rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni. “SB adalah pemilik akun Facebook bernama Nannu, sedangkan G mengendalikan akun Bambu Runcing. Keduanya memiliki hubungan suami istri dan sama-sama aktif menyebarkan hasutan,” ungkap Himawan saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Tak berhenti di situ, Himawan menuturkan bahwa pasangan tersebut juga menyebarkan ajakan untuk menyerang Polres Jakarta Utara. Hasutan ini mereka sebarkan melalui grup Facebook yang mereka ikuti. Selain itu, SB memiliki peran tambahan sebagai administrator sebuah grup WhatsApp bernama Kopi Hitam. Grup itu kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan pada akhirnya diubah lagi menjadi ACAB 1312. Grup inilah yang diduga dijadikan sarana koordinasi untuk memperluas jaringan provokasi.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial CS, pemilik akun TikTok dengan nama @Cecepmunich. Berbeda dengan pasutri SB dan G yang lebih aktif di Facebook dan WhatsApp, CS menggunakan platform TikTok untuk menyebarkan konten video. Dalam unggahannya, ia mengajak masyarakat agar menggelar demonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Ajakan tersebut dinilai sangat membahayakan karena bandara merupakan objek vital yang menyangkut kepentingan nasional.

“Konten yang dibuat CS bersifat provokatif. Ia secara terang-terangan mendorong aksi demonstrasi di kawasan bandara internasional, yang jelas berpotensi menimbulkan gangguan besar terhadap keamanan publik maupun operasional penerbangan,” tutur Brigjen Himawan.

Polisi menegaskan bahwa semua pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, mengingat tindakan mereka terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan tindak pidana.

Bareskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi di media sosial. Menurut Brigjen Himawan, ruang digital harus dimanfaatkan untuk hal yang positif, bukan sebagai alat untuk menyebarkan kebencian maupun menghasut tindak kriminal. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai terjebak pada informasi yang menyesatkan atau ajakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya.



Jurnalis: Levi

Editor: Oktabila
Komentar

Tampilkan

Terkini