-->

Iklan

Logo

MEDIA FAKTAKU.ID

"www.faktaku.id"
www.faktaku.id
www.faktaku.id

Pandangan Redaksi: Kriminalisasi Suara Kritis, Ancaman bagi Demokrasi

26/08/2025, 02:23 WIB
Dilihat: ...
Last Updated 2025-09-23T06:32:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pontianak, Kalbar, FaktaKu.id – Berbicara tentang kebenaran di negeri ini tidak pernah sederhana. Fakta di lapangan menunjukkan, siapa pun yang berani mengungkap praktik ilegal, menolak perampasan hak rakyat, atau melawan korupsi, hampir selalu menghadapi risiko. Mulai dari intimidasi, teror, hingga kriminalisasi.

Polanya jelas, suara kritis akan diintai, kelemahan akan dicari, dan jika tak ditemukan, konstruksi hukum bisa dipelintir menjadi alat pembungkam. Ini bukan sekadar dugaan, melainkan fenomena yang berulang.

Sejarah mencatat sejumlah peristiwa tragis. Pada 2015, seorang petani di Lumajang bernama Salim Kancil menjadi korban pembunuhan saat menolak penambangan pasir ilegal di desanya. Pada 2004, aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib meninggal diracun arsenik dalam penerbangan menuju Belanda, kasus yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan besar. Pada 2017, penyidik KPK Novel Baswedan diserang dengan air keras setelah menangani perkara korupsi besar.

Ketiganya hanyalah contoh dari banyak peristiwa lain. Jurnalis, pegiat lingkungan, masyarakat adat, hingga petani dan nelayan, kerap menghadapi ancaman serupa. Ada yang dituntut menggunakan pasal pencemaran nama baik hanya karena menulis laporan. Ada yang dijerat tuduhan pidana karena mempertahankan tanahnya. Bahkan ada yang dipaksa diam dengan cara-cara kekerasan.

Semua itu menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah negara sungguh hadir untuk melindungi warganya? Padahal, konstitusi telah memberikan jaminan. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menegaskan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mempertegas hak warga negara untuk bebas dari segala bentuk intimidasi dan ancaman. Selain itu, UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari pembredelan maupun sensor.

Namun, kenyataan di lapangan sering berbeda. Alih-alih dilindungi, suara kritis justru sering diposisikan sebagai ancaman. Alih-alih diberi ruang, mereka kerap dikejar dengan tuduhan hukum yang kabur. Redaksi berpandangan, kriminalisasi terhadap mereka yang bersuara adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi. Negara seharusnya hadir dengan tegas, menuntaskan kasus-kasus pelanggaran, memberi perlindungan nyata, dan mengungkap aktor-aktor intelektual yang berada di balik praktik pembungkaman.

Kami menegaskan tiga hal penting.
1. Kriminalisasi harus dihentikan. Hukum tidak boleh dipakai sebagai senjata untuk membungkam warga negara.
2. Perlindungan harus nyata. Aktivis, jurnalis, maupun masyarakat yang kritis harus dijamin keselamatannya.
3. Keadilan harus ditegakkan. Kasus-kasus serangan terhadap pembela kebenaran harus diusut tuntas, agar tidak mengulang luka yang sama di masa depan.

Kebenaran memang bisa ditekan, bisa dipelintir, bisa dipaksa diam. Namun, sejarah selalu membuktikan bahwa kebenaran tidak bisa dibunuh. Ia akan terus mencari jalan untuk bangkit, bersama suara rakyat yang tak bisa dibungkam.
Komentar

Tampilkan

Terkini