-->

Iklan

Logo

MEDIA FAKTAKU.ID

"www.faktaku.id"
www.faktaku.id
www.faktaku.id

Di Tengah Kota Pontianak, Norma dan 5 Cucunya Hidup di Rumah Tak Layak Huni

26/08/2025, 00:26 WIB
Dilihat: ...
Last Updated 2025-09-23T06:32:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Pontianak, Kalbar, FaktaKu.id – Janji pemerintah tentang rumah layak huni bagi rakyat miskin seakan tak berarti bagi Norma (65), warga Jalan Kom. Yos Sudarso, Gang Alpukat Indah Jalur V, Kecamatan Pontianak Barat. Selama bertahun-tahun, ia terpaksa hidup di rumah reyot bersama lima cucu yatim piatu yang ia rawat seorang diri.


Bangunan yang ditempati Norma nyaris ambruk. Atap bocor, dinding berlubang, dan lantai tidak rata sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Setiap kali hujan turun, ia dan cucu-cucunya berjibaku menahan dingin serta rasa cemas rumah akan roboh.


“Harapan saya hanya ingin cucu-cucu saya bisa tinggal di rumah yang aman, tidak kebocoran, dan bisa tidur tenang. Tolonglah lihat kondisi kami,” tutur Norma dengan mata berkaca-kaca, Senin (25/8).


Norma mengaku memang sudah mendapat beberapa bantuan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), BPJS Kesehatan, bantuan uang tunai dari Pemkot Pontianak, hingga beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Namun, semua itu hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.


Untuk memperbaiki rumah, Norma sama sekali tak punya dana. Ia hanya bekerja serabutan dengan penghasilan pas-pasan, sekadar cukup untuk makan. Sementara kondisi rumah terus memburuk, tanpa ada sentuhan program Bedah Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah.


Padahal, berbagai aturan perundang-undangan telah menjamin hak Norma dan warga lain atas hunian layak. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat." UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 5 “Setiap orang berhak atas kebutuhan dasar, pelayanan sosial, dan perlindungan sosial.” Dalam Penjelasan Pasal 5, kebutuhan dasar mencakup pangan, sandang, papan (rumah layak huni), kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kesempatan berusaha, dan pelayanan sosial minimal.


UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 5 “Setiap orang berhak menempati, menikmati, dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.” UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat (1) huruf c Perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Pasal 2 Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban melaksanakan program terpadu, termasuk penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat miskin.


Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Mengatur bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperbaiki rumah tidak layak huni. Artinya, kisah Norma bukan sekadar potret kemiskinan, melainkan bukti nyata bahwa hak konstitusional warga atas hunian layak masih terabaikan. Mirisnya, kondisi ini terjadi bukan di pelosok terpencil, melainkan di Kota Pontianak. Sementara berbagai program pengentasan kemiskinan terus digembar-gemborkan, Norma dan keluarganya masih menunggu kehadiran nyata dari pemerintah.


Warga sekitar hanya bisa memberi perhatian sekadarnya. Namun untuk membangun rumah yang layak, jelas mereka tak mampu. Norma hanya berharap pemerintah kota, pemerintah provinsi, hingga pusat mau turun tangan. Kisah Norma adalah alarm bagi para pemangku kebijakan. Apalah arti program kesejahteraan sosial jika warganya masih hidup di rumah bocor dan hampir roboh? Sudah seharusnya pemerintah tak hanya menyalurkan bantuan pangan atau uang tunai, tetapi juga menjamin hak dasar atas papan yang layak. Karena rumah bukan sekadar tempat berteduh, melainkan fondasi kehidupan yang bermartabat.


“Saya hanya bisa berdoa, semoga ada perhatian dari pemerintah atau dermawan yang mau membantu,” kata Norma lirih. Kini, bola ada di tangan pemerintah. Akankah Norma dan lima cucunya dibiarkan terus hidup dalam rumah reyot, atau akhirnya bisa merasakan hak atas hunian layak yang sudah dijamin oleh undang-undang?




Penulis: Redaksi

Komentar

Tampilkan

Terkini