Tegas, Komisaris Komisi Informasi Hadir Untuk Masyarakat Memperoleh Informasi Yang Ditutupi Badan Publik
KALBAR | FAKTAKU.ID - Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat (Kalbar), Lufti Faurusal Hasan, menegaskan bahwa lembaganya hadir sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran KI, katanya, memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang selama ini kerap ditutup-tutupi oleh badan publik.
“Secara yuridis tugas utama Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik. Namun, lebih luas, kami hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengakses informasi,” kata Lufti dalam kegiatan Workshop Kolase Jurnalis Camp 2025 yang dilaksanakan di Kampung Caping, Pontianak, Sabtu, (23/8/2025).
Ia menjelaskan, KI merupakan lembaga kuasi peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme persidangan. Badan publik, lanjutnya, wajib mematuhi aturan keterbukaan, baik di tingkat kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga desa yang memperoleh anggaran dari APBN maupun APBD.
“Desa juga termasuk badan publik. Artinya, informasi terkait anggaran, aset desa, hingga dokumen lingkungan adalah informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Lufti mencontohkan beberapa kasus sengketa yang pernah ditangani KI Kalbar, mulai dari permintaan data hak guna usaha (HGU) hingga keterbukaan penggunaan anggaran desa. “Permintaan informasi lingkungan juga cukup tinggi. Misalnya profil keanekaragaman hayati Kalbar, dokumen anggaran lingkungan, atau data lain yang seharusnya bisa diakses publik,” katanya.
Terkait mekanisme, ia menyebutkan pemohon informasi wajib mengajukan permintaan secara tertulis maupun lisan kepada badan publik. Badan publik diberi waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban, ditambah opsi perpanjangan 7 hari.
“Jika tidak ditanggapi, pemohon bisa mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari. Bila tetap tidak dijawab, barulah sengketa itu bisa dibawa ke Komisi Informasi,” ungkapnya.
KI kemudian akan memanggil para pihak untuk beracara layaknya persidangan, hingga akhirnya diputuskan apakah informasi tersebut dapat dibuka atau tidak. “Proses ini terbuka untuk umum, putusan KI pun bisa diakses publik. Jika masih ada pihak yang keberatan, putusan KI bisa dilanjutkan hingga tingkat pengadilan,” tambah Lufti.
Menurutnya, dalam lima tahun terakhir rata-rata sengketa informasi di Kalbar relatif sedikit, hanya sekitar 5–20 kasus per tahun. Lebih dari separuh sengketa tersebut berkaitan dengan lahan dan permintaan data ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau di daerah lain bisa ratusan sengketa per tahun, di Kalbar jumlahnya kecil. Tahun lalu hanya sembilan perkara, tahun ini sampai Agustus baru lima,” katanya.
Lufti menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan hanya soal akuntabilitas anggaran, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan dokumen yang berkaitan dengan lingkungan hidup serta sumber daya alam.
“Informasi publik adalah hak dasar. Dengan keterbukaan, masyarakat bisa ikut mengawasi, sementara badan publik lebih transparan dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya.
