-->

Iklan

Logo

MEDIA FAKTAKU.ID

"www.faktaku.id"
www.faktaku.id
www.faktaku.id

BBM “Dinyatakan Aman”, Tapi Antrean Mengular di SPBU Pontianak: Ketika Pernyataan Tidak Bertemu Realitas

19/03/2026, 17:32 WIB
Dilihat: ...
Last Updated 2026-03-19T13:37:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

ABRIANSYAH, SH, MH, Ketua MPW Pemuda Pancasila Kalimantan Barat

Pontianak, Kalbar, FaktaKu.id — Di tengah pernyataan resmi dari sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pihak penyedia bahan bakar minyak (BBM) yang menyebutkan bahwa ketersediaan BBM berada dalam kondisi aman sebagaimana telah dimuat di berbagai media online realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Antrean panjang kendaraan terjadi di berbagai SPBU di Kota Pontianak, bahkan sejumlah SPBU dilaporkan sempat tidak beroperasi akibat kehabisan stok di tangki penampungan.


Kondisi ini bukan sekadar fenomena teknis distribusi, melainkan telah berkembang menjadi persoalan publik yang menyentuh aspek kepercayaan masyarakat terhadap pernyataan resmi. Ketika masyarakat dihadapkan pada antrean berjam-jam untuk memperoleh BBM, sementara di sisi lain disampaikan bahwa stok dalam kondisi aman, maka terjadi ketegangan antara narasi kebijakan dan realitas empiris di lapangan yang tidak dapat diabaikan.


Secara teoritik, dalam sistem distribusi energi, ketersediaan stok pada level makro tidak serta-merta menjamin kelancaran akses pada level mikro. Namun demikian, ketidaksesuaian yang terjadi secara masif dan serentak di berbagai titik SPBU menimbulkan pertanyaan yang lebih mendalam terkait efektivitas tata kelola distribusi, termasuk kemungkinan adanya distorsi dalam rantai penyaluran yang belum sepenuhnya terdeteksi.


Lonjakan permintaan akibat kepanikan publik memang dapat menjadi salah satu variabel yang menjelaskan cepat habisnya stok di tingkat SPBU. Akan tetapi, penjelasan tersebut tidak serta-merta menutup ruang analisis terhadap faktor lain, seperti ketidakseimbangan distribusi antar wilayah, lemahnya pengendalian pembelian berulang, hingga dugaan adanya praktik yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Dalam situasi seperti ini, setiap celah dalam sistem distribusi berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu, baik melalui pola pembelian tidak wajar maupun mekanisme lain yang berimplikasi pada terganggunya akses masyarakat secara luas.


Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kalimantan Barat, ABRIANSYAH, SH, MH, menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai situasi yang normal dan harus segera ditangani secara konkret. “Pernyataan bahwa BBM aman memang telah disampaikan oleh pihak terkait dan diketahui publik melalui berbagai media, namun yang dirasakan masyarakat hari ini adalah antrean panjang dan keterbatasan akses. Ini bukan kondisi yang bisa dianggap biasa,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa ukuran keberhasilan distribusi bukan terletak pada pernyataan administratif, melainkan pada kemampuan masyarakat memperoleh BBM secara wajar tanpa hambatan yang berlebihan. “Kalau distribusi berjalan efektif, maka masyarakat tidak akan mengalami kesulitan seperti ini. Artinya, ada hal yang harus dievaluasi secara serius di lapangan,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan tertentu, mengingat distribusi BBM merupakan sektor strategis yang menyangkut kepentingan publik secara luas.
“Harus ada pengawasan ketat. Jangan sampai ada oknum yang mengambil keuntungan di tengah situasi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.


ABRIANSYAH, SH, MH, juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak boleh ditunda. Ia mendesak agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan segera mengambil langkah konkret untuk menormalkan distribusi BBM di Pontianak.
“Harus segera ada solusi. Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa kepastian, maka masyarakat bersama Pemuda Pancasila akan menyampaikan aspirasi secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Penyampaian aspirasi tersebut, menurutnya, akan diarahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan langsung terhadap kebijakan dan distribusi BBM, antara lain kantor Pertamina wilayah Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta DPRD Provinsi Kalimantan Barat sebagai lembaga pengawasan.


Dalam perspektif hukum, distribusi BBM sebagai bagian dari pengelolaan energi nasional memiliki landasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa kegiatan usaha hilir, termasuk distribusi, harus menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan bagi masyarakat. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, mengatur mekanisme pendistribusian BBM tertentu dan penugasannya secara tepat sasaran.
Di sisi lain, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atas kondisi yang terjadi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, situasi yang terjadi di Pontianak saat ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif semata, melainkan memerlukan langkah nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Selama antrean panjang masih terjadi dan akses terhadap BBM belum kembali normal, maka pertanyaan publik akan terus mengemuka, menuntut kejelasan antara apa yang dinyatakan dan apa yang benar-benar terjadi di lapangan. FaktaKu.id akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab dan berbasis fakta.






Jurnalis: AnFi


Komentar

Tampilkan

Terkini