-->

Iklan

Logo

MEDIA FAKTAKU.ID

"www.faktaku.id"
www.faktaku.id
www.faktaku.id

“BBM DIKLAIM AMAN, RAKYAT MENGANTRE, DI BALIK KELANGKAAN DAN MUNCULNYA PERTALITE Rp15.000”

19/03/2026, 22:54 WIB
Dilihat: ...
Last Updated 2026-03-19T16:10:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Pontianak, Kalbar, FaktaKu.id — Kamis, 19 Maret 2026 Di tengah pernyataan resmi dari sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pihak penyedia bahan bakar minyak (BBM) yang menyebutkan bahwa ketersediaan BBM berada dalam kondisi aman sebagaimana dimuat di berbagai media online, realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Antrean panjang kendaraan terjadi di berbagai SPBU di Kota Pontianak, bahkan sejumlah SPBU dilaporkan sempat tidak beroperasi akibat kehabisan stok di tangki penampungan.


Di saat yang sama, masyarakat juga dihadapkan pada fenomena lain yang memunculkan tanda tanya keberadaan kios “Pertamini” atau “Pom Mini” yang menjual Pertalite dengan harga mencapai kisaran Rp15.000 per liter. Situasi ini terjadi bersamaan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap BBM, ketika akses di SPBU justru terbatas.


Kondisi tersebut bukan sekadar fenomena teknis distribusi, melainkan telah berkembang menjadi persoalan publik yang menyentuh aspek kepercayaan masyarakat terhadap pernyataan resmi. Ketika masyarakat dihadapkan pada antrean berjam-jam untuk memperoleh BBM, sementara di sisi lain disampaikan bahwa stok dalam kondisi aman, maka terjadi ketegangan antara narasi kebijakan dan realitas empiris di lapangan yang tidak dapat diabaikan.


Secara teoritik, dalam sistem distribusi energi, ketersediaan stok pada level makro tidak serta-merta menjamin kelancaran akses pada level mikro. Namun demikian, ketidaksesuaian yang terjadi secara masif dan serentak di berbagai titik SPBU menimbulkan pertanyaan yang lebih mendalam terkait efektivitas tata kelola distribusi, termasuk kemungkinan adanya distorsi dalam rantai penyaluran yang belum sepenuhnya terdeteksi.


Berdasarkan pantauan lapangan, sebagian masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya praktik penyimpanan stok BBM oleh pihak tertentu sebelum terjadinya kelangkaan. Dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya. Namun demikian, keberadaan BBM di tingkat pengecer pada saat terjadi keterbatasan di SPBU menjadi variabel yang tidak dapat diabaikan dalam analisis situasi.


Lonjakan permintaan akibat kepanikan publik memang dapat menjadi salah satu variabel yang menjelaskan cepat habisnya stok di tingkat SPBU. Akan tetapi, penjelasan tersebut tidak serta-merta menutup ruang analisis terhadap faktor lain, seperti ketidakseimbangan distribusi antar wilayah, lemahnya pengendalian pembelian berulang, hingga potensi adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam konteks regulasi, distribusi dan niaga BBM memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa kegiatan usaha hilir, termasuk distribusi, harus menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan bagi masyarakat.
Pasal 53 huruf d mengatur bahwa kegiatan niaga BBM tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Pasal 55 mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur mekanisme pendistribusian BBM tertentu dan penugasannya agar tepat sasaran serta berada dalam kendali negara.


Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Barat, Andi Firgi, menilai bahwa kondisi ini perlu disikapi secara serius dan objektif oleh aparat penegak hukum. “Kondisi di lapangan tentu menimbulkan pertanyaan publik. Ketika masyarakat mengalami antrean panjang, sementara di sisi lain terdapat penjualan dengan harga lebih tinggi, maka perlu ada penelusuran yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data. “Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri distribusi BBM secara komprehensif. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tentu harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.


Sementara itu, Ketua DPW Pemuda Pancasila Kalimantan Barat, ABRIANSYAH, SH, MH, juga menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai situasi yang normal. “Pernyataan bahwa BBM aman memang telah disampaikan oleh pihak terkait, namun yang dirasakan masyarakat hari ini adalah antrean panjang dan keterbatasan akses. Ini bukan kondisi yang bisa dianggap biasa,” tegasnya.


Ia menekankan bahwa ukuran keberhasilan distribusi bukan terletak pada pernyataan administratif, melainkan pada kemampuan masyarakat memperoleh BBM secara wajar. “Kalau distribusi berjalan efektif, maka masyarakat tidak akan mengalami kesulitan seperti ini. Artinya, ada hal yang harus dievaluasi secara serius di lapangan,” lanjutnya. Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya pengawasan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi tersebut. “Harus ada pengawasan ketat. Jangan sampai ada oknum yang mengambil keuntungan di tengah situasi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.


ABRIANSYAH juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak boleh ditunda. “Harus segera ada solusi. Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa kepastian, maka masyarakat bersama Pemuda Pancasila akan menyampaikan aspirasi secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Penyampaian aspirasi tersebut, menurutnya, akan diarahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan langsung terhadap kebijakan dan distribusi BBM, antara lain pihak penyedia BBM wilayah Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta DPRD Provinsi Kalimantan Barat sebagai lembaga pengawasan.


Dalam perspektif hukum, selain diatur dalam UU Migas dan Perpres terkait distribusi BBM, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi untuk memperoleh keterangan resmi guna menjaga keberimbangan informasi. Dengan demikian, situasi yang terjadi di Pontianak saat ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif semata, melainkan memerlukan langkah nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Selama antrean panjang masih terjadi dan akses terhadap BBM belum kembali normal, maka pertanyaan publik akan terus mengemuka, menuntut kejelasan antara apa yang dinyatakan dan apa yang benar-benar terjadi di lapangan.


FaktaKu.id akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, berimbang, dan berbasis fakta.






Jurnalis: Indra
Komentar

Tampilkan

Terkini