-->

Iklan

Logo

MEDIA FAKTAKU.ID

"www.faktaku.id"
www.faktaku.id
www.faktaku.id

SPBU Diduga Layani Tangki Siluman, Tim Jurnalis Temukan Pengakuan di Lokasi, APH Diminta Bertindak

04/07/2026, 00:01 WIB
Dilihat: ...
Last Updated 2026-07-03T17:33:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Pontianak, Kalbar, FaktaKu.id – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi kembali mencuat. Kali ini, Tim Jurnalis FaktaKu menemukan dugaan praktik pengisian BBM ke kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi (tangki siluman) di salah satu SPBU di Kecamatan Pontianak Barat.


Investigasi Tim Jurnalis FaktaKu berawal dari informasi yang diterima dari seorang warga sekitar bernama Udin. Kepada Tim Jurnalis FaktaKu, Udin mengaku kerap melihat antrean truk yang diduga menggunakan tangki modifikasi atau "tangki siluman" di SPBU tersebut, terutama pada pagi hari di hari-hari tertentu. Berbekal informasi tersebut, Tim Jurnalis FaktaKu kemudian melakukan penelusuran dan observasi langsung ke lokasi guna memverifikasi kebenaran informasi yang diterima.


Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Tim Jurnalis FaktaKu.id mendapati sejumlah truk keluar-masuk area SPBU untuk melakukan pengisian BBM. Saat dilakukan konfirmasi kepada pengawas di lokasi, terdapat pengakuan yang menurut Tim Jurnalis FaktaKu menyebut adanya pengisian terhadap kendaraan yang disebut sebagai "tangki siluman". Pengakuan tersebut, menurut Tim Jurnalis FaktaKu telah terdokumentasi dalam bentuk rekaman wawancara.


Tidak lama setelah proses wawancara berlangsung, beberapa orang datang ke lokasi. Sebagian di antaranya mengaku sebagai pengusaha ekspedisi dan koordinator kendaraan yang disebut sebagai "tangki siluman". Selain itu, hadir pula sejumlah orang yang mengaku sebagai warga sekitar dan diduga berupaya mengintimidasi Tim Jurnalis FaktaKu yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.


Peristiwa tersebut menambah perhatian Tim Jurnalis FaktaKu karena terjadi saat proses peliputan masih berlangsung. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.


Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.


Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Kalimantan Barat, Andi Firgi, mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat mengusut dugaan tersebut.
"Kami meminta Kapolsek Pontianak Barat, Kapolresta Pontianak, hingga Kapolda Kalimantan Barat agar segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap dugaan praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka. Namun apabila ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Andi Firgi.


Menurut Andi Firgi, persoalan penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi serta potensi kerugian negara.


"Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Justru kami meminta aparat penegak hukum menguji seluruh fakta dan alat bukti yang ada. Pengakuan yang diperoleh Tim Jurnalis FaktaKu, dokumentasi lapangan, rekaman wawancara, CCTV SPBU, data transaksi dispenser, hingga identitas kendaraan harus diperiksa agar perkara ini menjadi terang. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk menyalahgunakan BBM subsidi yang merupakan hak masyarakat," ujarnya.
Andi Firgi juga meminta agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan di tingkat lapangan, tetapi mengusut hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik praktik tersebut apabila memang ditemukan bukti yang cukup.


"Apabila nantinya berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti terdapat keterlibatan pemilik SPBU, pengelola SPBU, maupun pihak yang menampung atau memperdagangkan Solar subsidi secara melawan hukum, maka mereka wajib ditangkap dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga meminta instansi yang berwenang memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk penghentian penyaluran atau pencabutan kuota BBM subsidi apabila syarat hukumnya telah terpenuhi. Praktik seperti ini, apabila terbukti, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi," tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap pihak wajib menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.


DPD AWPI Kalimantan Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial serta mendorong aparat penegak hukum mengusutnya secara tuntas apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.









Jurnalis: Pratama

Komentar

Tampilkan

Terkini