masukkan script iklan disini
Kubu Raya, FaktaKu.id — Proyek infrastruktur dibawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat di JL. Pemuda Komplek Alvin Residence Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kab Kubu Raya, memicu beragam tanggapan dari warga setempat. Sejak aktivitas konstruksi dimulai, masyarakat mengaku tidak pernah diajak berdiskusi ataupun diberi penjelasan mengenai rencana kegiatan, alur pengerjaan, maupun dampaknya bagi lingkungan sekitar. Situasi ini menimbulkan kekecewaan, sebab setiap pembangunan yang bersumber dari keuangan negara wajib dilakukan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kurangnya penyampaian informasi tersebut diperparah dengan tidak hadirnya papan proyek pada hari-hari pertama pelaksanaan. Warga beberapa kali mempertanyakan dasar kegiatan hingga akhirnya papan informasi dipasang menjelang sore. Padahal ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Perpres No. 16 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 mengharuskan setiap penyedia menampilkan identitas pekerjaan secara lengkap sejak tahap awal agar masyarakat dapat memantau jalannya kegiatan.
Selain persoalan transparansi, warga juga mengamati kondisi di lapangan yang dinilai jauh dari standar keselamatan. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa perlengkapan pelindung seperti helm, sepatu keamanan, atau rompi reflektif. Ketiadaan alat keselamatan ini bertentangan dengan kewajiban penerapan K3 yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker No. 5 Tahun 2018. Tidak hanya membahayakan para pekerja, kelalaian tersebut juga menimbulkan keraguan publik mengenai keseriusan kontraktor mematuhi aturan.
Pengawasan warga juga menemukan adanya dugaan ketidakkonsistenan pada bagian ketebalan konstruksi. Dari pengamatan langsung, sisi depan dan belakang memiliki tebal sekitar 15 sentimeter, sedangkan bagian tengah tampak lebih tipis dan diperkirakan hanya mencapai 8 sentimeter. Temuan ini masih memerlukan verifikasi teknis dari pihak berwenang, sebab Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan seluruh proses pembangunan memenuhi ketentuan mutu, keamanan, dan keselamatan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Fila Mas ini dibiayai melalui APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 sebesar Rp 99.883.000. Warga berharap anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan dikelola secara akuntabel. Mereka menginginkan pengawasan pemerintah berjalan secara maksimal agar pekerjaan tidak hanya selesai, tetapi juga memenuhi standar yang ditetapkan.
FaktaKu.id berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kabid Kawasan Permukiman selaku pihak yang bertanggung jawab, namun beberapa kali kunjungan ke kantor dinas tidak membuahkan hasil karena pejabat tersebut tidak berada di tempat. Kontak melalui telepon juga tidak tersambung. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang dapat menjelaskan situasi di lapangan maupun menjawab pertanyaan warga terkait sosialisasi, pelaksanaan K3, atau ketidaksamaan ketebalan yang ditemukan.
Masyarakat masih menunggu penjelasan pemerintah daerah agar polemik ini tidak berlarut-larut dan agar kualitas pembangunan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Jurnalis: AnFi

