-->

Iklan

Logo

MEDIA FAKTAKU.ID

"www.faktaku.id"
www.faktaku.id
www.faktaku.id

“EA Ditangkap, Pengusaha Lolos, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan?”

27/08/2025, 01:09 WIB
Dilihat: ...
Last Updated 2025-09-29T16:10:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Pontianak, Kalbar, FaktaKu.id – Penangkapan seorang oknum wartawan berinisial EA melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 24 Agustus 2025, masih menyisakan tanda tanya besar. Publik memang sepakat bahwa praktik pemerasan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, apalagi dilakukan oleh insan pers yang semestinya memegang teguh kode etik jurnalistik. Namun, yang menjadi sorotan ialah sikap aparat penegak hukum yang hanya menjerat penerima suap, sementara pihak pemberi seolah dibiarkan berjalan bebas.

EA ditangkap karena diduga meminta sejumlah uang kepada yang diduga seorang pengusaha kayu illegal agar pemberitaan terkait aktivitas usahanya tidak dipublikasikan. Polisi bergerak cepat, menyiapkan skenario penjebakan, lalu mengamankan EA bersama barang bukti uang tunai.

Pertanyaan yang mengemuka, jika memang ada transaksi suap, bukankah logika hukumnya mengikat kedua belah pihak? Tanpa pemberi, tidak mungkin ada penerima. Tanpa penerima, tidak mungkin ada pemberi. Jika hanya satu sisi yang ditindak, publik wajar bertanya apakah hukum sedang ditegakkan atau sedang diarahkan.

Hak Jawab yang Terabaikan, Undang-Undang Pers sebenarnya memberi ruang bagi siapa pun yang keberatan atas pemberitaan. Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin hak jawab sebagai mekanisme elegan dan bermartabat untuk membantah pemberitaan yang dianggap tidak akurat. Artinya, jika seorang pengusaha yakin usahanya legal, ia bisa menempuh jalur ini tanpa perlu “bertransaksi” dengan pihak lain.

Ketika jalur hukum pers diabaikan dan justru diganti dengan pola transaksional hingga berujung OTT, publik menangkap pesan yang sangat berbahaya, sengketa informasi tidak lagi diselesaikan lewat hak jawab, melainkan lewat skenario penjebakan.


Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat ikut bersuara keras. Ketua GWI Kalbar, Daeng Alfian, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada separuh aktor.

“Praktik suap tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak yang memulai. Membiarkan pemberi lolos hanya menimbulkan kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya, Selasa (26/8/2025). GWI mendesak aparat penegak hukum menegakkan aturan secara adil dan transparan. Mereka mengingatkan bahwa korupsi, gratifikasi, dan praktik suap adalah tindak pidana serius yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jika hanya setengah dari aktor yang diproses, maka wibawa hukum bukan hanya tercoreng, tetapi juga kehilangan legitimasi di mata publik.

Redaksi mencoba meminta konfirmasi kepada aparat kepolisian terkait alasan belum diprosesnya pemberi suap serta dugaan usaha kayu ilegal yang melatarbelakangi OTT ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi.

Ketidakjelasan sikap ini justru memperkuat tanda tanya publik, apakah aparat hanya berfokus pada pemerasan, atau juga berkomitmen mengusut akar persoalan, yaitu legalitas usaha kayu yang menjadi sumber masalah?

Pesan Tersirat yang Mengkhawatirkan Lebih jauh, kasus ini memberi kesan intimidatif bagi dunia pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pesan yang terbaca, jangan coba-coba mengusik kepentingan ekonomi besar, karena risiko kriminalisasi bisa setiap saat menanti. Padahal, pers adalah salah satu pilar demokrasi yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan sasaran “jebakan”.

Ungkapan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terasa relevan kembali, “Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat.” Dalam konteks ini, publik melihat pola serupa pers dan masyarakat sipil dihadapkan pada kekuatan modal dan instrumen kekuasaan.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Transparansi adalah kunci. Publik menanti langkah konkret, Apakah penyidikan juga akan menyentuh pemberi suap, bukan hanya penerima?
Apakah dugaan usaha kayu ilegal yang menjadi latar belakang kasus ini akan benar-benar diselidiki?
Bagaimana aparat memastikan proses hukum tidak dipersepsikan sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik modal?

Kasus OTT ini seharusnya menjadi momentum memperkuat integritas hukum, bukan memperdalam kecurigaan publik. Keadilan tidak bisa ditampilkan setengah hati. Menindak satu pihak dan membiarkan pihak lain bebas hanya akan memperkuat stigma lama bahwa hukum di negeri ini “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

Organisasi pers, masyarakat sipil, dan publik menuntut hal yang sederhana, tegakkan hukum secara adil, transparan, dan menyeluruh. Karena ketika hukum hanya bekerja untuk satu kepentingan, demokrasi dan kepercayaan publik yang menjadi taruhannya.

Dan pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar yang kini mengemuka di kalangan wartawan adalah, apakah setiap jurnalis yang menulis atau mengkritisi kasus ini juga akan dijebak, atau bahkan dikriminalisasi?  (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini