-->

Iklan

Logo

MEDIA FAKTAKU.ID

"www.faktaku.id"
www.faktaku.id
www.faktaku.id

AWPI Kalbar: Jangan Menghakimi Lewat Judul, Pers Bukan Alat Vonis

09/02/2026, 13:36 WIB
Dilihat: ...
Last Updated 2026-02-09T06:36:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
KETUA DPD AWPI KALBAR

Pontianak, Kalbar, FaktaKu.id – Gelombang tautan berita tentang dugaan proyek pengurugan jalan senilai Rp1,3 miliar di Kalimantan Barat belakangan ini bukan lagi sekadar ramai melainkan mulai mengkhawatirkan. Bukan karena publik tidak boleh mengawasi anggaran, justru pengawasan itu penting dan merupakan bagian dari kontrol sosial. Yang mengkhawatirkan adalah cara sebagian portal menulisnya, judul sudah seperti palu hakim, isi seperti kesimpulan final, sementara fondasi verifikasinya tidak tampak. Istilah-istilah “proyek fiktif”, “uang negara raib”, “korupsi”, “jalan siluman” dipakai seolah itu fakta hukum yang sudah dipastikan, padahal publik belum disuguhi dokumen resmi yang bisa diperiksa bersama misalnya hasil audit BPK, BPKP, atau APIP yang dipublikasikan, atau keterangan resmi proses penegakan hukum yang sudah berjalan. Akibatnya, pembaca diseret pada keyakinan, bukan diajak memahami fakta.



Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Barat, ANDI FIRGI, S.H., C.BJ., C.EJ., C.In., yang akrab disapa Firgi, menilai situasi ini memperlihatkan dua persoalan sekaligus, kualitas verifikasi yang dipertanyakan dan pemahaman hukum pers yang memprihatinkan. “Silakan kritis, silakan awasi, silakan dorong audit. Itu bagian dari kontrol sosial,” ujarnya. “Tapi ketika ada pihak yang mengaku malang melintang di organisasi pers, bahkan mengatasnamakan jabatan tertentu, lalu masih saja mengabaikan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Etik Wartawan Indonesia, ini memalukan. Ini bukan kerja jurnalistik yang sehat, ini lebih mirip koar-koar yang membentuk persepsi tanpa disiplin verifikasi.”



Firgi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pemberitaan menghormati asas praduga tak bersalah, serta mewajibkan pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Kode Etik Jurnalistik menuntut wartawan menguji informasi, menyajikan berita akurat dan berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta tidak membuat fitnah. Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) juga menegaskan profesionalisme, integritas, dan kewajiban verifikasi sebagai dasar kerja jurnalistik. Artinya sederhana, pers boleh keras, tetapi wajib tertib, boleh kritis, tetapi wajib adil, boleh menyorot, tetapi tidak boleh memvonis.



Yang paling janggal, kata Firgi, adalah ketika sebuah dugaan langsung dipakukan menjadi kepastian pidana hanya karena narasi berulang di banyak situs. “Kalau memang ada ketidaksesuaian pekerjaan, buktikan lewat mekanisme resmi. Cek dokumen pengadaan, cek kontrak, cek termin pembayaran, cek BAST, cek progres, cek lokasi. Dorong audit. Dorong pemeriksaan. Jangan jadikan istilah hukum sebagai bumbu sensasi,” tegasnya. Menurutnya, penyebutan “proyek fiktif” bukan istilah ringan, karena itu bukan sekadar label, melainkan tuduhan yang secara yuridis harus dibuktikan. Mengunci pembaca pada kesimpulan “pasti fiktif” atau “pasti korupsi” tanpa pijakan dokumen yang dapat diuji justru menempatkan kerja pers pada wilayah rawan, bukan lagi mengabarkan, melainkan menghakimi.



Dalam pernyataan yang lebih tajam, Firgi juga mempertanyakan logika narasi yang terlalu mudah menempelkan cap “fiktif”. “Pertanyaannya begini, di situasi sekarang, apakah masih ada yang berani melakukan proyek fiktif? Kalau benar ada, itu namanya bunuh diri. Hampir pasti cepat terendus aparat penegak hukum,” katanya. Namun ia menekankan, pernyataan itu bukan untuk membantah kemungkinan adanya penyimpangan, melainkan untuk mengingatkan bahwa kesimpulan pidana tidak boleh lahir dari asumsi, apalagi dari sekadar copy-paste narasi. “Kalau ada indikasi, kanalnya audit dan pembuktian. Kalau belum ada, jangan memaksa publik percaya pada vonis versi redaksi,” ujarnya. Ia menegaskan, wartawan boleh menyebut “dugaan”, “indikasi”, “diduga bermasalah”, tetapi tidak boleh mengunci narasi menjadi “kepastian” yang seolah telah diputuskan secara hukum.



DPD AWPI Kalbar juga menyoroti pola konten yang terlihat seragam di berbagai domain. Menurut Firgi, apabila sebuah media mengklaim menjalankan kerja investigasi, publik berhak melihat jejak metodologinya, apa yang dicek, dokumen apa yang dibaca, siapa yang dikonfirmasi, kapan dan di mana pengecekan lapangan dilakukan, serta apakah pihak yang disebut diberi ruang menjawab. Tanpa itu, klaim “investigasi” hanyalah label. “Rekan-rekan kita ini mestinya ikut pelatihan atau kursus jurnalistik investigasi. Investigasi itu disiplin, kerja data, kerja dokumen, kerja lapangan, dan kerja konfirmasi. Bukan sekadar menulis keras,” katanya.



Ia mengingatkan, kritik yang benar adalah kritik yang bisa diuji. Jika ada dugaan proyek bermasalah, media seharusnya mengarahkan pembaca pada pertanyaan konkret, paket pekerjaannya apa, tahun anggarannya kapan, nilai kontraknya berapa, bagaimana progres administratif dan fisiknya, dokumen pendukung apa yang sudah diverifikasi, dan apakah ada perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan. Jika memang menyebut nama jabatan atau pihak tertentu, pastikan sudah ada konfirmasi atau paling tidak catatan jelas bahwa yang bersangkutan telah diupayakan untuk dimintai tanggapan namun belum merespons, disertai ruang yang layak untuk Hak Jawab. “Kalau pertanyaan-pertanyaan itu tidak dijawab, lalu langsung loncat ke kata ‘korupsi’, itu bukan keberanian itu kecerobohan,” tegas Firgi.



Firgi juga mengingatkan dampaknya bagi penulis dan perusahaan pers bila disiplin verifikasi ditinggalkan. Mengabaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum. Demikian pula mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, atau menyiarkan tuduhan yang belum terbukti dengan gaya seolah putusan final, dapat membuka risiko sengketa mulai dari pengaduan etik, tuntutan koreksi terbuka, hingga langkah hukum lain yang bisa ditempuh pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, kerasnya pemberitaan harus selalu dibarengi kehati-hatian, kata-kata hukum tidak dipakai sebagai “bumbu”, melainkan ditempatkan sesuai porsi, yakni berbasis dokumen, berbasis konfirmasi, dan berbasis proses yang dapat diuji.



Pada akhirnya, Firgi menegaskan bahwa publik tidak boleh dikaburkan oleh dua ekstrem sekaligus, ekstrem yang ingin menutup pengawasan, dan ekstrem yang ingin menggiring opini. “Yang kita butuhkan adalah pengawasan yang sahih, dorong audit, dorong transparansi, dorong klarifikasi resmi. Media yang profesional harus berdiri di depan untuk menguji informasi, bukan menjadi pengeras suara tuduhan,” ujarnya. Ia meminta media yang memuat pemberitaan bernada vonis untuk segera membuka ruang Hak Jawab, melakukan koreksi bila ada kekeliruan, dan yang paling penting kembali pada rel hukum dan etika pers. “Pers itu pilar demokrasi. Kalau pilarnya retak karena praktik sembarangan, yang rugi bukan hanya satu pihak yang rugi publik,” tutupnya.







Jurnalis: Fham
Komentar

Tampilkan

Terkini